Yang Pakai Knalpot Brong, Siap-Siap Dihukum

Jumat, 23 Desember 2016 – 08:57 WIB
Knalpot brong. Foto: dok.JPG

jpnn.com - MADIUN--Masyarakat sudah berulang kali mengeluhkan penggunaan knalpot brong di kendaraan bermotor.

Namun, masih ada saja pengendara yang menggunakannya.

BACA JUGA: Tangan Patah, Penjual Togel Lapor ke Komnas HAM

Kini, jajaran Satlantas Polres Madiun kota langsung merazia sejumlah penjual knalpot di kota Madiun, terlebih menjelang perayaan Natal dan tahun baru.

Kegiatan ini menindaklanjuti adanya laporan atas keresahaan warga setiap perayaan Natal dan tahun baru.

BACA JUGA: Warga Desa Tolak Jenazah Terduga Teroris Tangsel

Banyaknya pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Para pedagang yang nekat menjual knalpot tidak sesuai standar diberi peringatan teguran.

BACA JUGA: Yah...Gara-Gara Om Tolelot Om, Bus Kena Razia deh

"Selanjutnya jika dikemudian hari kedapatan menjual maka knalpot akan disita oleh petugas," ujar Kasat Lantas Polres Madiun kota, AKP Purwanto Sigit Raharjo.


Dia mengatakan, razia yang sekaligus sosialisasi ini dilakukan, bertujuan memberikan jaminan rasa aman dan nyaman serta ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal dan pergantian malam tahun baru.

Nantinya, jika ada masyarakat yang nekat menggunakan knalpot brong atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, akan dikenakan UU Lalu Lintas Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.(end/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantap! Satu Unit Sniper Sudah Disiapkan untuk Berjaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler