Ketua Komnas HAM Tak Setuju Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati, Menurut Anda?

Kamis, 13 Januari 2022 – 17:07 WIB
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya tetap menolak hukuman mati dijatuhkan kepada terdakwa yang berperkara di pengadilan.

Hal itu diketakannya dengan merujuk tuntutan hukuman mati dan kebiri kepada pemerkosa 13 santriwati di Jawa Barat, Herry Wirawan.

BACA JUGA: Polres Lumajang Ungkap Identitas Pelaku Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata

"Niat menghukum secara maksimal saya katakan resmi, tetapi tentu sebaiknya tidak hukuman mati," kata Taufan dalam rapat kerja Komnas HAM dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).

Namun, Taufan tetap mengapresiasi kinerja cepat penegak hukum dalam mengusut perkara pemerkosaan 13 santriwati. Terlebih kasus tersebut sudah masuk ke persidagan.

BACA JUGA: Predator 13 Santriwati Dituntut Mati dan Kebiri, Ini Reaksi Pak HNW

"Saya katakan Komnas HAM sangat mengapresiasi pertama kerja cepat kejaksaan, bandingkan dengan kasus lain yang sampai hari ini belum selesai," beber dia.

Herry Wirawan, 36, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan dikebiri kimia oleh jaksa Kejati Jawa Barat. Tidak hanya itu, pelaku juga didenda sebesar Rp 500 juta.

BACA JUGA: Video Dua Sejoli Lagi Begituan Bikin Heboh Warga Lombok Timur, Ya Ampun, Pemerannya Ternyata

Tuntutan tersebut dibacakan Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila oleh oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren Madani Boarding School itu.

JPU Asep mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

BACA JUGA: Polda Sumut Tangkap 39 Pelaku Begal dalam 6 Hari, Lihat Fotonya, Mungkin Anda Kenal?

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa. (ast/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler