Aktivis GKIA Nilai Susu Kental Manis Legal tapi Mematikan

Rabu, 29 Agustus 2018 – 23:51 WIB
Ilustrasi susu. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Countermarketing Susu Formula Irma Hidayana mengakui susu kental manis (SKM) merupakan produk legal.

Namun, menurut dia, SKM memiliki dampak negatif terhadap kesehatan, terutama pada anak-anak. Salah satunya meningkatkan risiko diabetes dan penyakit tidak menular lainnya.

BACA JUGA: Muslimat NU-YAICI Terus Edukasi Masyarakat soal SKM

"SKM ini produk legal, tetapi mematikan. Tidak seperti minum racun yang lalu langsung mati. Dampaknya (SKM) bertahun-tahun kemudian. Kita bisa lihat sekarang anak-anak muda masih usia 20-25 tapi sudah diabetes," ujar Irma, Rabu (29/8).

Irma menambahkan, SKM adalah produk yang sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu.

BACA JUGA: Produsen Harus Edukasi Masyarakat soal Kegunaan SKM

Namun, dia menilai terjadi pergeseran target market SKM pada era 90-an.

"Sebelum tahun 90, iklan-iklan SKM di media massa menunjukkan SKM campuran minuman. Setelah 90, promosi SKM mulai mengarah pada konsumsi anak," terang Irma.

BACA JUGA: Kepala BPOM: SKM Ada Kandungan Susunya

Pegiat Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) itu mengungkapkan, budaya konsumtif masyarakat serta kurangnya kesadaran akan literasi menjadi celah bagi produk-produk serupa SKM untuk meraup keuntungan.

Sementara itu, pengacara publik LBH Jakarta Pratiwi Febry menilai polemik susu kental manis merupakan akibat ketidakselarasan hukum di tingkat regulator.

Hal itu mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum di masyarakat.

"Tidak ada regulasi yang tegas. Yang namanya kebijakan seharusnya tidak boleh ada interpretasi yang terlalu luas. Sebab, di sinilah celah bagi produsen, seperti yang terjadi pada polemik SKM ini," ujar Pratiwi.

Dia mencontohkan aturan harus mencantumkan komposisi produk pada label.

"Benar pada setiap kemasan SKM ada penjelasan tentang komposisi. Namun, informasi tersebut tidak mudah dimengerti oleh masyarakat. Ketika saya baca produk SKM 4 kkl per sajian ini maksudnya gimana cara menghitung takaran itu? Lalu bagaimana dengan bapak dan ibu atau masyarakat yang membaca menghitung saja sulit? Bagaimana mereka dapat menganalisis informasi dari produsen oleh produknya ini," kata Pratiwi.

Dia menambahkan, keberanian BPOM mengeluarkan SE tentang Label dan Iklan pada Produk Susu kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) merupakan sebuah kemajuan pemerintah yang patut di apresiasi.

Namun demikian, perhatian terhadap persoalan ini tidak berhenti hanya sebatas keluarnya SE.

"Menindaklanjuti ini, langkah LBH selanjutnya adalah melihat konsolidasi dalam masyarakat. Dilihat dari SE BPOM aturan masih bertentangan dengan aturan BPOM nya sendiri," kata Pratiwi.

"Untuk sementara waktu memang bisa membantu, tetapi tidak cukup harus ada penyelaras dari UU hak SKM itu sendiri serta adanya pengawasan dari Kemenkes terkait produk-produk tersebut, saya rasa kita juga perlu melakukan class action, gugatan bersama kelompok korban terhadap pemerintah atau produsen," tegas Pratiwi. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Poin Penting Surat Edaran BPOM soal Susu Kental Manis


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler