jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (PP Muslimat NU) dan Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) menandatangani memorandum of understanding (MoU) mengenai penggunaan susu kental manis (SKM), Senin (30/7).
Penandatanganan MoU itu merupakan tindak lanjut langkah tegas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPO) terkait Surat Edaran BPOM HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 Tentang Label dan Iklan Pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).
BACA JUGA: Produsen Harus Edukasi Masyarakat soal Kegunaan SKM
Salah satu tujuan langkah itu adalah melindungi konsumen, terutama anak-anak.
Selain itu, juga untuk mengajak produsen ikut serta mengedukasi masyarakat agar pada masa mendatang tidak ada kesalahan dalam penggunaan SKM.
BACA JUGA: BPOM Gandeng Timor Leste Awasi Obat dan Makanan
Edukasi bijak menggunakan SKM nantinya langsung menyasar masyarakat di sejumlah kota di Indonesia.
Dengan demikian, persepsi masyarakat diharapkan berubah. Masyarakat juga lebih memahami fungsi produk SKM sebagai bahan makanan dan tidak memberikannya kepada anak-anak.
BACA JUGA: JK Beri Ucapan Selamat Dua Kali untuk Khofifah
Nurhayati Said Aqil Siradj dari PP Muslimat NU mengatakan, pihaknya memiliki tanggung jawab terhadap apa yang dikonsumsi masyarakat.
“Intinya kami ingin masyarakat teredukasi serta bijak dalam menggunakan susu kental manis agar tidak diberikan kepada anak-anak usia 1-5 tahun karena mereka adalah generasi penerus bangsa yang akan menjadi generasi emas di tahun 2045” ujar Nurhayati.
Sementara itu, Ketua Harian YAICI Arif Hidayat mengapresiasi BPOM yang telah tegas menindaklanjuti persoalan mengenai SKM.
“BPOM telah mengeluarkan surat edaran terkait tata cara promosi dan label SKM yang tidak boleh menampilkan anak-anak di bawah lima tahun dan ini harus didukung oleh semua pihak” kata Arif.
Pihaknya juga berharap para produsen mengubah kebijakan periklanan dengan cara mengedukasi masyarakat akan kegunaan yang sebenarnya dari SKM.
“Bukan hanya iklan, produsen SKM juga bisa menggunakan dana CSR mereka untuk mengedukasi masyarakat secara langsung akan kegunaan SKM yang sebenarnya,” tambah Arif.
Di sisi lain, Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan Eni Gustina mengatakan, negara telah mengeluarkan banyak uang untuk pengobatan penyakit tidak menular (PTM).
Menurut dia, Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah sosialisasi terkait konsumsi gula, garam dan lemak (GGL).
“SKM ini adalah hampir 50 persen isinya gula sehingga tidak bisa disetarakan dengan susu berprotein tinggi,” ujar Eni
Direktur Standarisasi Pangan Olahan BPOM Mauizzati Purba mengatakan, SKM bukan diperuntukan untuk bayi, tetapi untuk topping atau makanan tambahan.
“Badan POM telah mengeluarkan surat edaran untuk menyampaikan informasi yang benar dan cara memanfaatkan suatu produk” kata Mauzzati. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Asian Games 2018, BPOM Perketat Pengawasan Makanan
Redaktur & Reporter : Ragil