Aktivis Ini Tantang Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi di Ogan Ilir

Selasa, 29 Agustus 2023 – 21:05 WIB
Ilustrasi - Kejati Sumsel ditantang usut dugaan korupsi tahun jamak di Ogan Ilir. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta Harda Belly menantang Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengusut dugaan korupsi tahun jamak periode 2007-2010 di Ogan Ilir.

Harda menyebut Kejati Sumsel yang baru saja menjadikan mantan dirut perusahaan BUMN jadi tersangka juga harus mengusut dugaan rasuah yang tak kalah besarnya di Ogan Ilir.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Bantah Lakukan Kriminalisasi di Penanganan Kasus Korupsi Akuisisi Saham

Tantangan itu disampaikannya lantaran hingga kini belum ada tindak lanjut dari Kejati Sumsel terkait dugaan rasuah yang diduga melibatkan mantan bupati.

"Kejati Sumsel masih banyak tugas yang belum diselesaikan, terutama dengan dugaan korupsi tahun jamak Ogan Ilir 2007-2010," ucap Harda melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (29/8).

BACA JUGA: Penanganan Kasus Korupsi Akuisisi Saham di Kejati Sumsel Disorot, Komjak Bilang Begini

Dia pun meminta Kejati Sumsel tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus korupsi di Sumatera Selatan.

Harda menilai dugaan korupsi tahun jamak Ogan Ilir sudah dia kawal sejak beberapa tahun ini, termasuk sampai ke Kejagung RI, tetapi kasusnya belum ada perkembangan dari kejaksaan.

BACA JUGA: Sahroni Minta Polri Segera Memberantas Judi Slot yang Dinilai Berbahaya

Dia mengingatkan jangan sampai Kejati Sumsel mengabaikan dugaan rasuah tersebut lantaran diduga melibatkan orang penting di Sumsel.

"Apa kabar kasus korupsi tahun jamak? Kejati Sumsel jangan tebang pilih. Kasus korupsi tahun jamak ini ratusan miliar," ucapnya.

Menurut Harda, kasus dugaan rasuah proyek tahun jamak itu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sudah dinyatakan harus ada penge?mbalian uang Rp 103 miliar.

Oleh karena itu dia meminta Kejati Sumsel tidak sampai tutup mata terkait dugaan korupsi di Ogan Ilir tersebut.

“Laporan hasil pemeriksaan oleh BPK sudah jelas bahwa proyek tahun jamak itu harus mengembalikan Rp 103 Miliar. Kejati tunggu apa lagi? Kejati jangan sampai tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi," ujar Harda Belly.(fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler