Penanganan Kasus Korupsi Akuisisi Saham di Kejati Sumsel Disorot, Komjak Bilang Begini

Sabtu, 26 Agustus 2023 – 14:14 WIB
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dugaan korupsi akuisisi saham. Foto: Dokumen Kejati Sumsel for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) bakal mengawasi penanganan dugaan korupsi terkait akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI), anak usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA) oleh Kejati Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru dan melakukan penahanan pada Rabu (23/8), terhadap mantan Dirut PTBA berinisial M dan Wakil Ketua Tim Akusisi Saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI, NT.

BACA JUGA: Eks Dirut PTBA Jadi Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT SBS

Namun, kasus ini menjadi sorotan setelah pegiat media sosial Rudi Valinka mengungkap dugaan kriminalisasi oleh Kejati Sumsel pada kasus itu melalui akunnya @kurawa di laman X (Twitter).

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengaku bakal mengawasi Kejati Sumsel yang menangani kasus itu sesuai kewenangan lembaganya.

BACA JUGA: Antisipasi Aksi Susulan oleh KKB, Polisi Siaga 1

"Komisi Kejaksaan akan terus mengawasi dan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai aturan hukum," kata Barita saat dihubungi pada Jumat (25/8).

Dia juga bakal memastikan bahwa jaksa tidak boleh mendapat gangguan dalam menegakkan hukum sesuai amanat UU.

BACA JUGA: Soal Target Perkara Korupsi di Kejati & Kejari, Didik Ingatkan Jangan Ada Kriminalisasi

Menurut Barita, penyidikan adalah kewenangan atas nama UU yang dimiliki penegak hukum. Setiap tahapan dalam proses hukum juga telah diatur secara ketat, termasuk bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan.

"Tentu saja kita tidak bisa mengambil kesimpulan atas proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.

Barita juga mengatakan jaksa tidak perlu mengejar pengakuan tersangka. Selama alat bukit minimal telah terpenuhi dan jaksa memiliki keyakinan telah terjadi tindak pidana maka proses hukum wajib dilanjutkan.

"Merupakan tugas sistem peradilan pidana kita untuk pembuktiannya oleh jaksa penuntut umum," ujar Barita.

Pegiat media sosial Rudi Valinka mengungkap dugaan kriminalisasi pada kasus korupsi oleh Kejati Sumsel di PTBA dan anak usahanya, padahal aksi korporasi tersebut dinilai memberi keuntungan.

"Dugaan kriminalisasi kasus korupsi oleh Kejati Sumatera Selatan di BUMN PT Bukit Asam & anak perusahaan," dikutip dari akun @kurawa yang ditautkan ke akunnya @jokowi dan @mohmahfudmd di Twitter.

Salah satu hal yang dinilai aneh pada kasus yang sudah menjerat lima tersangka itu adalah potensi kerugian negara Rp 100 miliar, padahal nilai pembelian saham oleh perusahaan BUMN itu hanya Rp 48 miliar.

Melalui unggahannya, Rudi menjelaskan proses akuisisi PT SBS yang bergerak di bidang rental alat berat dan kontraktor pertambangan, khususnya batu bara itu.

Di sisi lain, PTBA disebut sudah punya rencana memiliki perusahaan kontraktor sendiri dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang disampaikan kepada Kementerian BUMN sebagai langkah strategis perusahaan meningkatkan laba dan efisiensi PTBA.

Dalam penilaian PTBA, PT SBS memiliki prospek baik karena sejak berdiri, 2004-2009 selalu untung. Namun performa keuangan perusahaan itu menurun semenjak turunnya harga batu bara.

Rencana akuisisi kemudian disampaikan PTBA kepada Dir Ops PT SBS dan pemilik perusahaan, Tjahyono Imawan sampai akhirnya pemindahan kepemilikan perusahaan tersebut terjadi.

Prosesnya dimulai dengan penandatanganan Kerahasiaan PTBA dan PT SBS, menyerahkan semua dokumen penting untuk dinilai, lalu BUMN itu membentuk Tim Akuisisi.

PTBA lantas memulai due dilligence akuisisi PT SBS dengan menunjuk konsultan independen PT Bahana Sekuritas untuk menilai proses dan potensi risiko yang terjadi.

Intinya, akuisisi PT SBS dianggap menguntungkan PTBA karena klausul penyertaan modal dari PTBA senilai Rp 48 miliar ke PT SBS akan membuat nilai kepemilikan saham oleh PTBA di PT SBS sebanyak 90 persen.

Konsultan independen bahkan menyebut akuisisi itu jauh lebih baik daripada membuat perusahaan baru yang diperkirakan perlu biaya Rp 113 miliar.

Pada Januari 2015, 90 persen saham PT SBS resmi dimiliki PTBA. Namun ada tambahan 5 persen modal lagi dari pemilik PT SBS untuk dijual Rp 1/lembar ke PTBA agar syarat mayoritas terpenuhi. Setelah akuisi, perusahaan mulai pulih dan banyak inovasi dilakukan.

Akan tetapi, pada 2017 akuisisi PT SBS oleh PTBA diperiksa tim Kejati Sumsel dengan membentuk tim khusus. Namun, tidak ada temuan kerugian negara.

Pada 2018, dirut PTBA meminta pemilik PT SBS Tjahyono menjual semua sahamnya di PT SBS ke anak perusahaan PT Bukit Asam Kreatif. Uang dari penjualan saham ini pun tidak masuk ke kantong pribadi.

Selain itu, pada 2022, PT SBS tercatat mencetak laba perusahaan senilai Rp 135 miliar.

"Berapa Nilai Perusahaan (valuisasi) PT SBS saat ini jika dijual oleh PTBA? Di tahun 2022 menurut konsultan penilai terkemuka, nilainya fantastis, kisaran antara Rp 1,6 - 2,5 triliun," @kurawa.

Kemudian, pada Maret 2022, Kejati Sumsel membuka lagi kasus akuisisi PTBA karena dinilai tidak layak dan berujung penetapan lima tersangka.

Dua tersangka baru di antaranya diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari pada Rbu, 23 Agustus 2023.

Kedua tersangkanya ialah M selaku mantan Dirut PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016 dan NT, wakil ketua Tim Akusisi Saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI.

"Kemarin (Rabu, red) penyidik resmi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (24/8/2023).

Dia menjelaskan para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT SBS melalui anak perusahaan PTBA, PT BMI yang merugikan negara Rp 100 miliar.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Komjak   korupsi   Akuisisi   Kejati Sumsel   PTBA   Rudi Valinka   BUMN  

Terpopuler