Aktivis Lingkungan Australia Kritik Pemerintah RI

Sesali Sikap Indonesia atas Pencemaran Laut Timor

Minggu, 05 September 2010 – 01:31 WIB
KUPANG - Aktivis lingkungan dari Australia, Christine Mason, menyatakan penyesalannya terhadap Indonesia yang terkesan tidak peduli dengan bahaya pencemaran minyak di Laut TimorRI dipandang tidak melakukan gugatan apapun kepada perusahaan pencemar.

"Ini sangat aneh, jika kita semua melihat persoalan pencemaran yang terjadi di Teluk Meksiko

BACA JUGA: KPK Incar Miranda-Nunun

Ini bahaya kemanusiaan yang harus segera diatasi, tidak hanya sebatas pada mengajukan klaim ganti rugi," kata Christine Mason yang juga ahli hukum perminyakan itu, di Kupang, Jumat (3/9) lalu.

Mason sendiri berada di Kupang untuk membantu Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) pimpinan Ferdi Tanoni, yang telah mengajukan gugatan kepada Komisi Penyelidik Australia atas tumpahan minyak di Laut Timor, akibat meledaknya sumur minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009
"Saya merasa sangat tertarik dengan lembaga swadaya masyarakat ini, karena YPTB merupakan satu-satunya LSM di dunia yang mengajukan gugatan kepada Komisi Penyelidik Australia terkait dengan masalah pencemaran di Laut Timor," katanya.

Mason mengatakan, operator ladang minyak Montara, PTTEP Australasia, menolak klaim ganti rugi yang diajukan oleh sebuah tim dari Indonesia di Perth, Australia Barat, beberapa waktu lalu

BACA JUGA: PBNU Optimis Idul Fitri 1431 Bersamaan

Alasannya, karena (penggugat) tidak memiliki data yang akurat terkait dengan masalah pencemaran.

"Bukti-bukti pencemaran ini harus dilakukan melalui sebuah studi ilmiah di lapangan, untuk mengetahui dampak-dampak sosial ekonomi dan ekologis yang diakibatkan dari pencemaran tersebut
Dengan data ini, barulah diajukan klaim ganti rugi," ujarnya.

Menurut Mason, kasus pencemaran di Laut Timor merupakan yang terbesar di dunia, jika dibandingkan dengan kasus pencemaran di Teluk Meksiko maupun kasus Exxon Valdez yang mencemari Laut Alaska beberapa tahun lalu

BACA JUGA: Bagi-bagi Grasi dan Remisi Lagi saat Idul Fitri

"Namun, anehnya Indonesia menganggap apa yang terjadi di Laut Timor itu bukan sebagai sebuah masalah, sehingga tidak pernah mengajukan gugatan kepada pihak perusahaanIni menurut saya adalah sesuatu yang tidak logis," ujarnya.

Mason pun menambahkan, pers di Australia belakangan ini mulai mengungkap kasus pencemaran di Laut Timor, setelah pihak perusahaan PTTEP Australasia menolak tuntutan ganti rugi dari Indonesia, karena tidak memiliki bukti yang cukup untuk mengajukan tuntutan"Saya sudah siap menjadi penasehat hukum bagi YPTB, karena hanya satu-satunya LSM inilah yang mengajukan gugatan ke Komisi Penyelidik AustraliaSaya merasa tertarik sekali dengan masalah ini, karena menyangkut persoalan kemanusiaan universal," ujar Mason.

YPTB pimpinan Ferdi Tanoni yang juga pemerhati masalah Laut Timor ini, saat ini disebutkan sudah membentuk sebuah wadah bernama Badan Pengelola dan Pengawasan Dana Kompensasi Ganti Rugi Pencemaran Laut TimorBadan yang dipimpin antropolog dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Pater Dr Gregorius Neonbasu SVD PhD itu, beranggotakan sejumlah ahli dan pakar dari berbagai universitas di Kupang, serta sejumlah wartawan.

Tugas dari badan ini adalah untuk melakukan penelitian di bidang ekonomi, lingkungan hidup, serta kesehatan pada sejumlah kawasan, terutama 11 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terkena dampak dari pencemaran tersebut"Bahan-bahan kajian dari para pakar sesuai dengan bidang tugasnya ini, akan dibawa oleh Christine Mason ke Australia, untuk dirumuskan lebih lanjut, sebagai acuan untuk menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan pencemar," kata Neonbasu pula(vit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berangsur, Jakarta Ditinggalkan Penghuninya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler