KPK Incar Miranda-Nunun

Pastikan Jerat Pemberi Suap

Minggu, 05 September 2010 – 00:59 WIB

JAKARTA -- Setelah menetapkan 26 tersangka baru kasus suap cek perjalanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menjerat pemberi cek yang diduga terkait dengan upaya pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 itu.

Bahkan, dalam pertemuan dengan wakil dari Fraksi PDIP pada Jumat (3/9), KPK berjanji menindak pemberi suap"Mereka (perwakilan PDIP) mendorong kami agar tidak hanya menerima (mengusut), tapi juga memberi

BACA JUGA: PBNU Optimis Idul Fitri 1431 Bersamaan

Sekarang kami ke sana (pemberi suap)," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto pada Jumat lalu di gedung KPK.

Dia mengakui saat ini KPK terus mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait keterlibatan pihak lain, termasuk Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, dan Miranda Goeltom
Pengembangan penyidikan terhadap 26 tersangka tersebut juga diharapkan bisa mengungkap fakta baru terkait si pemberi suap berupa cek perjalanan itu.

"Kami tidak bisa menyimpulkan itu (keterlibatan Nunun dan Miranda)

BACA JUGA: Bagi-bagi Grasi dan Remisi Lagi saat Idul Fitri

Tapi, semua melihat perkembangan penyidikan yang 26 (tersangka) ini," kata Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin ketika dihubungi kemarin.

Sebagaimana diketahui, sebelum menetapkan 26 tersangka mantan anggota dewan periode 1999"2004, lembaga antikorupsi itu menjerat empat orang sebagai pembagi suap
Yakni, Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, dan Endin Soefihara

BACA JUGA: Berangsur, Jakarta Ditinggalkan Penghuninya

Empat politikus itu telah menghadapi sidang vonis

Namun, selama sidang mereka berlangsung, Nunun yang dijadwalkan hadir sebagai saksi tidak pernah memenuhi panggilan pengadilanAlasannya, dia menderita lupa berat dan harus dirawat di SingapuraBerdasar fakta yang terungkap dalam sidang, nama Nunun berkali-kali disebut sejumlah saksi sebagai fasilitator pemberi suap.

Arie Malang Judo, salah seorang saksi yang merupakan mantan bawahan Nunun di PT Wahana Esa Sejati, mengaku bahwa Nunun beberapa kali meminta dirinya memberikan sejumlah cek perjalanan senilai Rp 24 miliar kepada 39 anggota komisi III periode 1999"2004Uang itu diletakkan dalam beberapa amplopArie juga mengaku mendapat telepon dari empat politikus yang ingin mengambil titipan Nunun tersebut.

Namun, ketika ditanya sumber pemberi dana, Arie menyatakan tidak tahu-menahuDia menegaskan bahwa dirinya tidak tahu bahwa sejumlah amplop yang diberikan kepada para anggota dewan tersebut berisi cek perjalanan.Arie juga menjelaskan bahwa Nunun mengenal baik Miranda GoeltomDua perempuan sosialita tersebut pernah bertemu di kantor Miranda, gedung BI, sekitar Agustus 2004

Karena itu, kesaksian Nunun sangat dibutuhkanDia merupakan saksi kunci yang bisa mengungkap sumber dana suap tersebutBanyak pihak yang berkali-kali mendesak KPK untuk segera menetapkan status Nunun, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW)

Peneliti Hukum ICW Donal Fariz menuturkan, penetapan 26 tersangka baru tersebut harus segera diikuti penetapan status Nunun"Sebab, Nunun itu adalah jembatan dengan pemberi cek perjalanan kepada para anggota dewan," ujarnya kemarinKarena itu, ICW mendesak KPK segera membentuk tim independen untuk memastikan kondisi Nunun yang sebenarnyaHasil laporan tim independen tersebut, lanjut Donal, harus disampaikan kepada publik secara transparan"Setidaknya setelah penetapan 26 tersangka, KPK tetapkan tersangka-tersangka lain," tegasnya.

Selain itu, KPK harus menetapkan jangka waktu penyelesaian kasus tersebutDonal melanjutkan, penetapan 26 tersangka itu merupakan angin segar yang bisa mengembalikan kepercayaan publik pada KPK"Ini jangan disia-siakanKPK harus buktikan dengan bergerak cepat," ungkapnya.

Sementara itu, ICW mengkritik pertemuan KPK dan FPDIP terkait penetapan 14 tersangka politikus PDIP di gedung KPK, Jumat laluPertemuan secara tertutup itu, kata Donal, bisa menimbulkan asumsi negatif terhadap KPKSebab, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan dalam pertemuan tersebut"Meski itu hak konstitusional partai, KPK sebaiknya tidak melakukan pertemuan internal dengan pihak yang beperkara," katanya.

Pertemuan internal tersebut, ujar dia, bisa berdampak terhadap menurunnya kembali kepercayaan publikBahkan, akan timbul prasangka jika ternyata KPK tidak juga menjerat pemberi suap"KPK seharusnya waspada pertemuan tersebut bisa menjadi batu sandungan dalam penyelesaian kasus ini," imbuhnya(ken/c5/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS: KPK Harus Transparan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler