Aktivis LSM Bendera Belum Diproses

Selasa, 15 Desember 2009 – 14:38 WIB
JAKARTA- Dua aktivis LSM Benteng rakyat Untuk Demokrasi (BENDERA) Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun yang dilaporkan melakukan pencemaran nama baik oleh sejumlah orang dekat Presiden SBY, belum diproses kepolisian.

Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, belum memeriksa, terlapor dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik ituSehingga setatus mereka belum beranjak dari terlapor.

"Belum (diperiksa)

BACA JUGA: Polisi Kalah Cepat dengan Pembajak

Pasti proses itu akan menggelinding," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen (pol) Wahyono, Selasa (15/12) tadi di Mapolda.

Dijelaskan saat ini pihaknya masih memeriksa para saksi dan para pelapor, sebagai bahan permulaan
"Sampai sekarang kita masih periksa para saksi," ujarnya.

Sebelumnya dua aktivis itu dilaporkan oleh putra presiden SBY Edhie Baskoro Yudhoyono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Meko Polhukam Joko Suyanto dan Menpora Andi Malarangeng.

Selain mereka turut juga melapor pengusaha Hartati Murdaya serta Rizal dan Choel Malarangeng dari Fox Indonesia

BACA JUGA: Belum Selesai, Koin untuk Prita Rp 416 Juta

BACA JUGA: Susno Duadji Segera Dipanggil

Laporan ini terkait rilis BENDERA kepada sejumlah media terkait aliran dana Bank Century yang mencapai Rp1,8 triliun.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marsilam Pintu Masuk Panggil SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler