Aktivis Muda Pekalongan Minta Polisi Tindak Tegas Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Kamis, 03 Oktober 2024 – 17:28 WIB
Aktivis muda Kota Pekalongan Timothy Ivan Triyono meminta polisi dan pemda mengusut dan menindak tegas oknum guru terduga pelaku pelecehan seksual. Foto: source for jpnn

jpnn.com, PEKALONGAN - Aktivis muda Kota Pekalongan Timothy Ivan Triyono sangat mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum seorang guru bimbingan konseling (BK) terduga pelaku pelecehan seksual.

Mirisnya, oknum guru BK di SMA Negeri 3 Kota Pekalongan berinisial S yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan siswinya hanya disanksi surat peringatan (SP) 1.

BACA JUGA: Sambut Indonesia Emas 2045, Timothy Ivan Memotivasi Mahasiswa UAJY Jadi Pemimpin Masa Depan

"Sudah seharusnya polisi sebagai aparat penegak hukum maupun pemerintah, baik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Pemerintah Kota Pekalongan untuk mengusut tuntas kasus ini," tegas Timothy Ivan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10).

Menurut Timothy, sanksi berupa SP-1 saja tidak cukup untuk membuat jera oknum guru tersebut.

BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Panggil Kembali Timothy Ivan Triyono

"Kalau bisa terduga pelaku ini secepatnya diproses secara hukum agar para murid bisa kembali fokus belajar,” ujarnya.

Timothy mengatakan kasus pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di SMAN 3 Kota Pekalongan ini menjadi kenyataan pahit dalam dunia pendidikan.

Sebab, seharusnya sekolah menjadi tempat ternyaman dan teraman bagi generasi muda untuk belajar dan menyiapkan diri menuju Indonesia Emas 2045.

“Saya rasa peristiwa ini menjadi pil pahit bagi kita ya khususnya dunia pendidikan di Kota Pekalongan. Sekolah ini kan seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk belajar dan mengembangkan diri," terangnya.

Dia khawatir peristiwa serupa juga terjadi di sekolah-sekolah lain.

"Ini yang baru ketahuan di SMAN 3, kita tidak tahu barangkali peristiwa serupa pernah terjadi juga di sekolah-sekolah lain. Para pelajar ini kan seharusnya diberikan lingkungan dan pendidikan yang baik guna mempersiapkan diri menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Timothy Ivan.

Timothy meminta Pemerintah Kota Pekalongan dan sekolah-sekolah mulai berbenah diri untuk memperbaiki sistem pendidikan dan melakukan pembinaan secara berkala terhadap para guru.

Dia juga berharap peristiwa pelecehan seksual tidak terjadi lagi dalam dunia pendidikan.

“Dengan adanya peristiwa ini, saya harap dapat menjadi wake-up call bagi Pemkot Pekalongan dan sekolah-sekolah untuk berbenah diri memperbaiki sistem pendidikan dan terus melakukan pembinaan secara berkala terhadap guru-guru. Semoga saja ini menjadi peristiwa pelecehan seksual terakhir yang terjadi di kota yang kita cintai ini,” pungkas Timothy.

Korban Buka Suara

Sebelumnya, seorang guru BK SMAN 3 Kota Pekalongan berinisial S diduga selama beberapa tahun lakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap puluhan siswa.

Dugaan ini muncul lantaran sejumlah siswi yang menjadi korban pelecehan seksual secara verbal mulai bersuara atas tindakan dilakukan oleh seorang guru BK yang sudah bertahun-tahun dilakukan.

Mirisnya, korban pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh oknum guru BK berinisial S tersebut mencapai 30 sampai 40 siswi.

Seorang siswi kelas XII NS mengaku telah mengalami pelecehan seksual secara verbal saat duduk di bangku kelas XI, yakni tiga kali dipanggil ke ruang guru BK dengan alasan wawancara terkait kesehatan sekolah dan pencegahan kenakalan remaja, di ruangan tertutup dan terkunci itu kemudian ditanya berbagai hal diluar tujuan seperti apakah sudah pernah ciuman, tanya warna celana dalam dan bra ukuran berapa.

"Bahkan teman saya disuruh buka baju untuk mengetahui bekas apa saja di dalamnya, beberapa siswi juga mengaku pernah diancam oleh guru tersebut untuk tidak melaporkan kejadian tersebut, dengan ancaman informasi pribadi mereka akan disebarluaskan ke guru-guru yang lain," kata NS.

Sementara itu, Kepala SMAN 3 Kota Pekalongan Yulianto Nurul Furqon membenarkan kejadian tersebut.

Dia menyampaikan pihak sekolah telah memanggil guru BK untuk diminta keterangan dan yang bersangkutan juga mengakui memberikan pertanyaan ke siswi menjurus ke arah sensitif.

"Atas hal itu saya telah memberikan surat peringatan pertama," kata Yulianto.

Dia menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memecat guru.

“Pemecatan adalah ranah Gubernur Jawa Tengah,” ujar Yulianto

Yulianto menjelaskan saat ini sekolah hanya dapat memberikan SP 1, sedangkan SP 2 merupakan kewenangan cabang dinas, dan SP 3 ada di tangan Gubernur Jateng. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler