Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Panggil Kembali Timothy Ivan Triyono

Rabu, 15 Februari 2023 – 11:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan ulang kepada Sekjen Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 Timothy Ivan Triyono pada Rabu (15/2). Ilustrasi Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan ulang kepada Sekjen Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 Timothy Ivan Triyono pada Rabu (15/2).

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Hakim Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

BACA JUGA: Wahai Timothy Triyono, Berapa Suap Pengamanan Perkara yang Diberikan kepada Hakim Agung Ini?

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama saksi Timothy Ivan Triyono," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Timothy bukan kali ini saja dipanggil KPK. KPK pada Kamis (2/2) juga memanggil Timothy, tetapi yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan.

BACA JUGA: Jaksa KPK Ungkap Alasan Evi Kurniawati Menyuap Rektor Unila Prof Karomani, Oalah

Sebelumnya, pendukung Jokowi tiga periode itu juga dipanggil KPK pada Rabu (22/12).

KPK menduga Timothy Ivan Triyono mengetahui adanya suap agar kasus di Mahkamah Agung (MA) diproses sesuai keinginan.

BACA JUGA: Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Banding

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Timothy diduga mengetahui hubungan antara swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

"Timothy Ivan Triyono, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT pada tersangka SD dan kawan-kawan," kata Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12).

ang suap itu, lanjut Fikri, bertujuan agar perkara di Mahkamah Agung (MA) dipercepat pengurusannya.

"Mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," jelas dia.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Ada pula dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Pembangunan Infrastruktur, KPK Periksa Petinggi PT Nindya Karya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler