Aktivis Muhammadiyah Ini Menduga Jokowi Melanggar Konstitusi

Sabtu, 20 April 2024 – 13:42 WIB
Presiden Jokowi bersama Kaesang Pangarep di Bandung, Sabtu (3/2/2024). Tren kenaikan persentase perolehan suara PSI berdasar real count KPU sudah berhenti. Ilustrasi Foto: dok PSI

jpnn.com, JAKARTA - Pemikir kebinekaan Sukidi mengatakan akar masalah dalam pilpres 2024 bermula dari penyalahgunaan kekuasaan dann nepotisme oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dia menyebut putri Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno, Megawati Soekarnoputri sudah menyuarakan hal tersebut, yakni terjadinya nepotisme saat pilpres 2024.

BACA JUGA: Busyro Muhammadiyah: Cawe-Cawe Jokowi Bikin Pemilu 2024 Diwarnai Keculasan

Hal itu disampaikan Sukidi saat menjadi narasumber acara Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Fraser Residence, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

"Inilah akar masalah utama yang disuarakan secara jernih oleh Bu Megawati. Nepotisme dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden," ujar kader Persyarikatan Muhammadiyah itu, Jumat.

BACA JUGA: Kecewa dengan Jokowi, Gerakan Rakyat Memaklumatkan Pemakzulan & Tolak Hasil Pemilu

Sukidi kemudian mengungkit putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi praktik nepotisme yang melibatkan eks Ketua MK Anwar Usman, Jokowi, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Dia melanjutkan praktik nepotisme oleh Jokowi sebenarnya melanggar TAP MPR Nomor 9 Tahun 1998, melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999, dan TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001 yang menuntut penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari KKN.

BACA JUGA: Syarat Jumlah Kursi Terpenuhi, DPR Dapat Usulkan Hak Angket Pemakzulan Presiden Jokowi

"Atas dasar itu, presiden patut diduga kuat telah melanggar konstitusi, yaitu sumpah dan janji presiden untuk memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan segala rules sesuai UU 1945 pasal 9," kata Sukidi.

Peraih doktoral University Harvard itu mengatakan pelanggaran atas sumpah dan janji Presiden RI sebagai bentuk pelanggaran konstitusional yang berimplikasi ke pemakzulan.

"Pelanggaran atas sumpah dan janji presiden yang termaktub dalam konstitusi adalah bentuk pelanggaran konstitusional yang berimplikasi pada keharusan adanya proses pemakzulan presiden," ungkapnya. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler