Aktivis Mulai Bersikap, Wacana Pemakzulan Presiden Dinilai Wajar

Selasa, 27 Oktober 2015 – 15:03 WIB
Direktur Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahudin. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Ancaman pemakzulan yang dilontarkan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Riau Intsiawati Ayus dinilai wajar jika Presiden Joko Widodo tidak segera menuntaskan penanganan masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhuta termasuk masalah kabut asap. 

“Presiden memang harus diberi tenggat waktu dalam menyelesaikan masalah kabut asap. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan masalah kabut asap ternyata tidak kunjung teratasi, maka logis jika dilakukan proses impeachment terhadap Presiden,” ujar Aktifis yang juga Direktur Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahudin, Selasa (27/10).

BACA JUGA: Inilah Masalah yang Paling Sulit Ditangani Menteri Susi

Ancaman tersebut wajar, lanjut Said, karena kabut asap merupakan persoalan serius. Dampak kabut asap itu bukan hanya menelan korban jiwa dan kerusakan lingkungan, tapi juga menyebabkan terganggunya berbagai dimensi kehidupan masyarakat.

Oleh sebab itu, penyelesaian kabut asap harus dituntaskan sesegera mungkin oleh Presiden. Dalam konteks inilah gagasan memberi batas waktu kepada Presiden, dia menganggap wajar. 

BACA JUGA: Politikus PKS Anggap Jokowi Mendadak Pulang dari Amerika Hanya Pencitraan

Dengan memberi tenggat waktu, kata Said, maka keseriusan dan tanggung jawab pemerintah diharapkan akan tumbuh berkali lipat. Lebih dari itu, kinerja Presiden dalam menyelesaikan masalah juga menjadi bisa diukur.

“Jadi, gagasan senator asal Riau itu saya kira perlu mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota DPD. Kalau DPD kompak, maka DPR sebagai institusi yang berwenang memakzulkan Presiden akan semakin percaya diri membentuk Pansus kabut asap,,” katanya.

BACA JUGA: Fadli Zon: Syukurlah Jokowi Mau Kembali

Dari Pansus itu, menurut Said, diharapkan muncul rekomendasi dari DPR untuk memberi batas waktu kepada Presiden. Kalau Presiden gagal memenuhinya, maka DPR dapat mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai tanda dimulainya proses pemakzulan Presiden.

“Nah, diujung proses pemakzulan itulah nantinya DPD yang sudah kompak sejak awal bisa bersinergi dengan DPR untuk memberhentikan Presiden melalui Sidang MPR,” ujar Said.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dorong Pembentukan Satgas Korban Bencana Asap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler