Aktivis Pendidikan Batam Persoalkan Ijazah Wali Kota Rudi

Senin, 23 November 2020 – 19:57 WIB
Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Foto: ANTARA/HO/Dok Pemkot Batam

jpnn.com, BATAM - Aktivis pendidikan Paulus Lein menemukan sejumlah kejanggalan terkait ijazah S1 Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Paulus mengaku telah menelusuri legalitas ijazah dengan Nomor Registrasi: 150.08.22.05/IJZ/2005 tanggal 22 Agustus 2005 atas nama Rudi, yang diterbitkan oleh STIE Adhy Niaga Bekasi.

Penasihat hukum Paulus, Patrice Rio Capella menyebut ijazah itu digunakan Rudi pada sejak mengikuti pendaftaran calon wali kota Batam pada 2015 lalu. Kini Rudi kembali menggunakannya untuk pendaftaran calon peserta Pilkada Batam 2020.

BACA JUGA: Marak Pemalsuan Ijazah, Perguruan Tinggi Wajib Berlakukan PIN per Desember 2020

Setelah ditelusuri, nomor register atas nama Rudi yang tertera dalam ijazah tersebut tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

"Maka klien saya melakukan investigasi terhadap keberadaan STIE Adhy Niaga Bekasi maupun keabsahan ijazah S1 dengan nomor registrasi tersebut," ujar Rio dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/11).

BACA JUGA: Kolompok Aktivis Mahasiswa Sumsel Surati Kabareskrim Soal Ijazah Bupati Lahat

Setelah investigasi selama 4 bulan, lanjut Rio, kliennya menemukan bahwa STIE Adhy Niaga Bekasi telah ditutup oleh Kemenristek Dikti pada 3 Juni 2015.

Tidak hanya itu, gedung kampus STIE Adhy Niaga Bekasi ditutup dalam kondisi berlumut, tidak terawat, konon sedang dijual.

BACA JUGA: Mahasiswa Sumsel Ingatkan Bareskrim soal Ijazah Bupati Lahat

Atas arahan Dirjen Dikti Kemendikbud, Paulus Lein menghubungi LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten dalam rangka mencari fakta soal ijazah Rudi yang diterbitkan STIE Adhy Niaga Bekasi.

Pada 23 Oktober 2020, Dirjen Dikti Kemendikbud memaparkan bahwa daftar hadir mahasiswa dosen setiap mata kuliah sebagai bukti telah melaksanakan perkuliahan sesuai standar dan proses pembelajaran, tidak ditemukan.

"KRS dan KHS juga tidak ditemukan, surat keputusan yudisium kelulusan yang ditandatangani Ketua STIE Adhy Niaga pun tidak ada, data mahasiswa tidak tercatat di Pangkalan Data Dikti," ujar Rio.

Terhadap penggunaan gelar akademik SE, MM oleh Rudi, Rio menyatakan kliennya dan seluruh masyarakat Kota Batam telah dirugikan. Dia pun berencana membawa masalah ini ke penegak hukum.

"Klien kami, Paulus Lein, dengan dasar surat jawaban Dirjen Dikti Kemendikbud dan Lembaga Tinggi Layanan Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, akan mengadukannya kepada Mabes Polri," tutup Rio. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler