Aktivis Pergoki Malinda Keluar Sel

Kamis, 25 Agustus 2011 – 04:49 WIB

JAKARTA - Tersangka penggelapan dana nasabah Citibank Inong Melinda alias Malinda Dee,  bakal merayakan Idul Fitri 2011 di dalam rumah tahanan Bareskrim PolriSosialita 47 tahun itu baru menjalani proses hukum lanjutan bulan depan

BACA JUGA: Moratorium CPNS, Konsep Pensiun Dini Dimatangkan



"Sampai hari ini (kemarin) berkas belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, karena minggu depan sudah lebaran, mungkin bulan depan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ketut Untung Yoga kemarin (24/08).

Menurut Ketut, penyidikBareskrim Polri sudah menyelesaikan seluruh pemeriksaan dan menyerahkan berkasnya ke Kejagung
Berkas itu sudah bolak balik dua kali karena dianggap kurang alat bukti

BACA JUGA: Jasin Mengaku Tak Kenal Anas

Malinda jika dihitung sejak penahanannya 24 Maret 2011 sudah enam bulan lebih
Padahal , batas penahanan oleh penyidik hanya bisa menahan selama 120 hari atau hanya empat bulan

BACA JUGA: Belum Temukan Tudingan Nazar



Namun, karena Malinda sakit, maka pembantarannya di RS Polri dan RS Siloam tidak dihitung sebagai penahanan"Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan lagi dalam status tersangka di rutan bareskrim," kata Ketut

Jenderal bintang satu ini tidak tahu mengapa berkas Malinda yang notabene tersangka kunci justru tak kunjung lengkapPadahal, berkas tersangka lainnya dalam kasus ini sudah P-21 dan segera masuk persidangan"Mohon ditanyakan ke pihak kejaksaan saja," kata Ketut

Tersangka lain misalnya suami siri Malinda, Andhika GumilangPasal yang disangkakan ke Andhika adalah Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara adik Malinda,  Visca dikenakan Pasal 6 UU Tindak PidanaPencucian Uang dan atau pasal 5 dan atau pasal 10Sedang, Ismail dikenai Pasal 3 ayat (2) dan atau pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 5 dan atau Pasal 10Keduanya UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada Malinda Dee adalahPasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf bUndang Undang Nomor 7 tahun 1992 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Di bagian lain, seorang aktivis di twitter mengaku memergoki Malinda Dee sedang jalan-jalan kemarin sore"Dia pakai jilbab hijau, makan di restoran sebelah kidzone di Pacific Place," ujar seorang aktivis dengan akun @radjaminyak tadi malam

Sayang, aktivis ini tidak memotret"Dia kan punya apartemen di Capital Residence," katanyaCapital dan Pacifik Place berada dalam satu areaPengacara Malinda, Halapancas Simajuntak tidak mersepon konfirmasi koran iniHingga tadi malam pukul 22.30, dia tidak mengangkat telepon maupun membalas pesan singkat.(rdl/aga/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Siap Bela Anak Buahnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler