jpnn.com, MEDAN - Lokasi perjudian jenis tembak ikan di Desa Simpang Tiga Lemang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, digerebek kepolisian, Minggu (17/1/2022).
Kapoles Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya menangkap seorang laki-laki berinisial AN, 21, warga Gang Kenanga, Lingkungan V, Kota Tajungbalai.
BACA JUGA: Anda Kenal Selebgram Ini? Dia sudah Ditangkap Polisi
“AN ini mengaku sebagai pekerja dari lokasi judi tersebut. Sedangkan pemilik lokasi judi itu, masih dalam penyelidikan," ucap Putu.
Putu menjelaskan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita dua unit meja game zone serta beberapa barang bukti lainnya.
BACA JUGA: AKBP Ikhwan Bersikap Tegas, Ipda RBS Langsung Dimutasi, Ini Kasusnya
Di antaranya berupa uang tunai Rp 4,9 juta, dua buah chip, satu buah tas warna hitam, satu blok buku notes, dan satu pulpen.
Kapolres mengatakan penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan dalam warung tersebut.
BACA JUGA: Reaksi Irjen Dedi Prasetyo Soal Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba
“Petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian," katanya.
Kapolres mengatakan penggerebekan itu merupakan bukti keseriusan Polres Asahan menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Asahan.
BACA JUGA: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian di Kabupaten Asahan. Informasi masyarakat sangat berarti bagi kami," katanya.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Budi