Anda Kenal Selebgram Ini? Dia sudah Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 Januari 2022 – 22:27 WIB
Selebgram berinisial ALN, 30, diamankan polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong senilai puluhan juta rupiah. Foto: Antaranews

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, yang diduga sebagai pelaku penipuan dengan modus investasi bodong senilai puluhan juta rupiah telah diringkus polisi.

Tersangka berinisial ALN, 30, warga Jalan Swadaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Salon MS Digerebek, Ada Mbak SR Lagi Telanjang Sama Pria di Kamar

Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Roy Tambunan di Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa penetapan ALN sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang mencukupi.

"Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor ALN yang memenuhi panggilan sebagai saksi pada Jumat (14/1). Hasil gelar perkara ini telah penuhi alat bukti bahwa ALN pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Roy Tambunan.

BACA JUGA: AM Mengaku Pegawai Dinsos, Cari Duit Gampang Banget, Modusnya Begini, Waspadalah

Menurut Roy, tersangka ALN ini bertindak selaku penyedia jasa jual beli pakaian lantas menawarkan secara terbuka kepada masyarakat untuk berinvestasi terhadap usahanya tersebut melalui aplikasi berbagi cerita di media sosial Instagram (Story Instagram).

Tersangka yang ternyata residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017, lanjut Kapolsek, menjanjikan profit 9 persen dari minimal modal senilai Rp 10 juta. Namun, dalam perjalanannya tidak sesuai dengan harapan sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi.

BACA JUGA: Mbak Indah Safitri Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumah, Pelakunya Tak Disangka

"Korbannya diduga tidak hanya satu sebab ada beberapa yang melapor ke satuan lain. Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp 48,2 juta," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.

BACA JUGA: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata

"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler