Aktivitas Tambang Ancam Lahan Pertanian Rakyat

Senin, 19 September 2011 – 11:36 WIB

TERNATE - Sula Mining Wacth (SMW) mendesak pemerintah provinsi (pemprov) Malut dan pemerintah kabupaten (pemkab) Kepulauan Sula (Kepsul) agar segera mengevaluasi kembali Izin Usaha pertambang (IUP) di KepsulPasalnya, saat ini tercatat kurang 97 IUP yang ada di Kepsul dan dikhawatirkan memberikan dampak buruk lingkungan di Kepsul.

Direktur SMW Idji Asrul lewat press release yang diterima Malut Post (JPNN Grup) Minggu (18/9), mengatakan, tingginya eksploitasi tambang di Kepsul memberikan dampak buruk lingkungan yang harus disikapi sesegera mungkin

BACA JUGA: Walikota Jayapura Dikabarkan Meninggal



“Kegiatan eksploitasi tambang telah mengancam kawasan perkebunan rakyat
Padahal kawasan perkebunan rakyat selama ini  yang menjadi kekuatan perekonomian rakyat di Kepsul,” ujarnya.

Karena itu, dia meminta Pemprov, terutama Pemkab Kepsul segera mengevaluasi kembali 97 IUP

BACA JUGA: Nelayan Diingatkan Tidak Berlayar

“Kepsul merupakan pulau-pulau kecil yang rawan terjadi bencana lingkungan terutama pencemaran akibat eksploitasi tambang,” tambahnya.

Menurutnya, penerbitan 97 IUP tersebut telah membuat wilayah Kepsul  marak dengan aktivitas tambang
“Sebelumnya kami dari SMW pernah melakukan asessment ke masyarakat Taliabu terutama di Desa Tikong pada juni 2010 lalu

BACA JUGA: Walikota Ambon Minta Pedagang Naikkan Harga

Ternyata masyarakat secara tegas menolak aktivitas pertambangan, dengan alasan masyarakat akan kehilangan lahan perkebunan rakyat, yang saat ini menjadi idola masyarakat Taliabu untuk menopang ekonomi, lewat perkebunan  cengkeh kelapa dan coklat,” ungkapnya

Selain itu, SMAW juga menduga aktivitas pertambangan sejumlah perusahaan di Pulau Taliabu berlangsung hingga masuk kawasan hutan lindung“Padahal sesuai Undang-Undang Kehutanan no 14 Tahun 1999, telah melarang melaksanakan aktifitas dalam bentuk apapun,” tambahnya(wat/fai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Asal Sulsel Diminta Bermitra Bangun Jayawijaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler