jpnn.com, BANYUASIN - Seorang ibu rumah tangga di Desa Sungai Semut, Kecamatan Makarti Jaya, Banyuasin, Sumut, bernama Tati alias Tatik, 43, ditangkap polisi karena menyimpan 800 gram sabu-sabu, Minggu (27/2).
“Sabu-sabu tersebut disembunyikan di kamar mandi rumahnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Jatrat Tunggal Wicaksono Prakosa, Rabu (9/3).
BACA JUGA: Siswi SMA Hamil 5 Bulan, Ketahuan saat Dibawa Ibu Periksa ke RS, Pelaku Tak Disangka
Jatrat mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas terlarang pelaku.
“Warga resah, pelaku sering bertransaksi sabu-sabu di daerah itu,” katanya.
BACA JUGA: Windra sudah Ditangkap, Perbuatannya pada Tetangga Sungguh Sadis
Penggerebekan tersebut, kata Jatrat, disaksikan perangkat desa dan tokoh masyarakat. Awalnya, petugas tidak menemukan narkoba.
“Kami interogasi pelaku Tati dan dia terus mengelak. Akhirnya pelaku Tati mengakui dan menyimpan sabu-sabu di kamar mandi. Kami temukan sebanyak 48 paket atau sebanyak 800 gram sabu-sabu yang sudah siap edar,” terangnya.
BACA JUGA: Bambang Tewas Ditusuk, Pelakunya Tak Disangka
AKP Jatrat menambahkan dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut milik suaminya berinisial AU yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku Tati banyak tidak tahu, termasuk asal sabu-sabu itu dari mana. Namun, yang jelas, suaminya merupakan bandar besar di wilayah perairan,” beber Jatrat.
Atas perbuatan pelaku Tati, akan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Di hadapan polisi, tersangka Tati mengaku kurang mengetahui secara pasti asal muasal sabu-sabu yang diamankan tersebut.
BACA JUGA: Aipda Supri & Bripka Dedi Dapat Penghargaan dari Kapolda, Brigpol As Langsung Dipecat
“Saya kurang tahu, pak, karena itu suami saya yang mengurusnya,” singkatnya.(qda/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi