Aktor di Balik Tewasnya Taruna Akpol Muhammad Adam

Selasa, 23 Mei 2017 – 04:10 WIB
TUNJUKAN BUKTI- Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono didampingi Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Pol Anas Yusuf (paling kanan), menunjukan foto barang bukti yang didapatkan dilokasi penganiayaan salah satu taruna Akpol Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adam, Kamis (18/5) lalu. Foto : Adityo Dwi /Radar Semarang/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Ada hal yang menarik kasus tewasnya taruna Akpol Muhammad Adam pada Kamis (18/5) sekitar pukul 02.45. Dari hasil investigasi dan olah tempat kejadian perkara terungkap bahwa penganiayaan yang dilakukan seniornya kepada korban dilakukan secara sistematis.

14 yang sudah ditetapkan tersangka memiliki peran yang berbeda. Ada yang bertindak sebagai eksekutor, pengawas serta yang memerintah melakukan penganiayaan terhadap korban Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Muhammad Adam.

BACA JUGA: Taruna Akpol Tewas, Akar Masalah Karena Tradisi Kekerasan

"Ada yang memberikan arahan dan ada dua orang yang mengawasi agar perbuatan mereka tidak diketahui pengawas dan pembina,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Condro Kirono seperti yang dilansir Radar Semarang (Jawa Pos Group).

Muhammad Adam, taruna Akpol yang tewas di tangan seniornya REPRO FEDRIK TARIGAN/Jawa Pos/JPNN.com

BACA JUGA: Jiwa Korsa Jangan Salah Kaprah

Fakta itu didapat Condro setelah menggelar investigasi dan olah TKP di gudang flat A taruna tingkat III, Polda Jateng.

Perwira tinggi pemilik dua bintang di pundaknya itu mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik memeriksa 35 saksi yang terdiri dari 21 taruna tingkat 2 dan 14 taruna tingkat 3.

BACA JUGA: Taruna Akpol Tewas, Psikolog: Tak Cukup Hanya Menindak Oknum

Setelah memeriksa saksi, kemudian dilakukan gelar perkara sebanyak tiga kali hingga akhirnya mengerucut 14 nama taruna tingkat 3 sebagai tersangka masing-masing berinisial, CHS, RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ , dan PDS, yang memiliki peran yang berbeda.

“Pelaku utamanya adalah CHS, karena pukulannya, korban kemudian roboh dan pingsan hingga akhirnya meninggal dunia walaupun sebelumnya sempat dilakukan pertolongan dan sempat dibawa ke rumah sakit," katanya.

Ke-14 tersangka akan diancam dengan Pasal 170 subsider 351 ayat 3 Junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga mengamankan 18 barang bukti di antaranya adalah almunium dengan ukuran 56 sentimeter dengan diameter 5 sentimeter.

Ada juga kunci sepeda, sarung tangan, kopel ring, raket batminton, dan sebuah tongkat kayu bulat warna cokelat.

“Barang bukti lainnya berupa kipas angin, obat gosok, minyak angin, itu sebagai upaya untuk menyadarkan korban saat pingsan,” jelasnya.

Condro memastikan penyidikan kasus terbunuhnya Adam akan terus berlangsung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, 14 taruna tingkat tiga dilakukan pemerikasaan sebagai tersangka.

Terkait hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Semarang, pihaknya pun menjamin jika hasil autopsi yang dilakukan tim forensik sudah sangat objektif dan sesuai fakta yang ada dilapangan. (den/zal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petaka Taruna Akpol Tewas Bukti Gagalnya Proses Implementasi Revolusi Mental


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler