jpnn.com - MATARAM-Dua pegawai Bea dan Cukai Mataram, Nengah Sumardana dan Made Ari yang tersandung kasus penyelundupan gadget canggih blackberry dan iPhone ditahan, Sabtu (23/11). Keduanya ditahan kejaksaan usai penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB melimpahkan barang bukti dan tersangka.
Pelimpahan tahap dua yang dipimpin Kanit II Subdit III Tipikor Kompol Ferdyan Indra berlangsung sekitar pukul 16.00 wita. Keduanya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
BACA JUGA: Rampok Bersenpi Gasak SPBU
Dalam pelimpahan itu, tersangka Nengah Sumardana terlihat memakai celana pendek warna hitam, dipadu baju warna abu. Tersangka menenteng sebuah tas berisi selimut sambil digelandang menuju mobil penyidik. Sementara, Made Ari yang mengenakan baju abu bergaris dan celana pendek membawa tas ransel berisi pakaian.
Ketika diangkut menuju mobil, kedua tersangka berusaha menghindari jepretan kamera wartawan. Mereka berjalan sambil menundukan kepalanya dan memalingkan wajah. Saat melangkahkan kakinya naik mobil pun, mereka berjalan cepat.
BACA JUGA: Ditinggal Kekasih, Ibu Kandung Diperkosa Lalu Digorok
Selain mengangkut tersangka, penyidik membawa sejumlah dokumen bersampul merah. Tidak hanya itu, penyidik juga melimpahkan barang bukti satu mobil pick up. Barang bukti yang diduga hasil penyuapan itu, diantaranya kursi, meja, dan televisi.
Selain itu, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa logam mulia, dua cincin emas, satu buah jam tangan Seiko, satu jam tangan George grey, satu set alat olahraga. Bahkan, satu unit motor Suzuki Spin tersangka ikut dilimpahkan.
Kanit II Subdit III Tipikor Kompol Ferdyan Indra menjelaskan, pelimpahan ini dilakukan karena penyidik telah menyelesaikan kebutuhan dalam pemberkasan.
BACA JUGA: Pembunuh Tertangkap di Rujab Perwira TNI
’’Barang bukti dan dua tersangka kasus penyuapan tekait penyelundupan barang eletronik di BIL kami limpahkan tahap II. Mereka dilimpahkan ke Kejari Praya, karena TKP nya ada di Lombok Tengah,’’ katanya saat membawa dua tersangka ke Mapolda NTB, kemarin.
Dua tersangka tersebut, kata dia, diduga terlibat dalam penyelundupan barang elektronik illegal dari Singapura. Mereka menerima uang suapan ratusan juta dari pemilik barang.
’’Satu lagi masih dalam pemberkasan. Kami limpahkan dua tersangka dulu. Yang lain menyusul,’’ jelasnya.
Ia mengungkapkan, penyidik membawa pula barang bukti yang diduga hasil pencucian uang. Barang tersebut disita dari rumah salah seorang tersangka.
’’Kami akan singgah dulu di Kejati, kemudian tersangka dan barang bukti langsung dilimpahkan ke Kejari Praya,’’ jelas Ferdian.
Dalam kasus penyelundupan ini, penyidik mengantongi hasil perhitungan kerugian negara. Dari penyelundupan alat telekomunikasi jenis Blackberry dan iPhone, negara mengalami kerugian Rp 1.939.492.000. Nilai kerugianitu ditimbulkan akibat masuknya barang secara ilegal. Angka tersebut terhitung hanya sekali penyelundupan saja.
Kerugian negara itu tidak termasuk hasil penyuapan yang diterima lima tersangka. Karena, ranah dugaan penyuapan masuk dalam tindak pidana pencucian uang.
Ferdian menjelaskan, motif penyelundupan barang elektronik ilegal ini untuk menghindari pembayaran pajak. Pemilik barang selundupan itu lebih memilih menyuap para tersangka daripada membayar pajak.
"Pemilik lebih baik menyuap dari pada membayar kewajiban, karena kewajiban yang harus dibayarkan pemilik barang sebesar kerugian negara itu," ungkapnya.
Ia menerangkan, nilai kerugian itu termasuk akumulasi dari pembayaran PPN, PPH dan PNBP. Kini, lanjutnya, penyidik sedang lengkapi berkas perkaranya dan koordinasi dengan JPU untuk penyelesaian perkara.
"Masuknya barang ini sejak awal 2012. Jika sebulan saja para pelaku melakukan satu kali penyelundupan, maka kerugian negara sangat besar," ujar dia.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyelesaikan urusan dengan BPK. Sekarang, kata dia, penyidik fokus untuk pemberkasan perkara lima tersangka. "Tiga tersangka sudah hampir rampung berkasnya," katanya.
Dua tersangka dari petugas Bea dan Cukai menerima sejumlah imbalan dari pemilik barang illegal itu. Para tersangka ini bekerja di bagian pemeriksaan barang-barang penumpang di BIL. Mereka dijerat dengan pasal 3, pasal 11 dan pasal 12 huruf b undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPUU) pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Terpisah, Kasipenkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa memastikan dua tersangka itu ditahan. Itu dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses pemberkasan. ’’Mereka ditahan,’’ katanya singkat. (mis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Oknum Polisi Sekap Karyawan Perusahaan Tambang
Redaktur : Tim Redaksi