jpnn.com - JAKARTA - Aktor Restu Sinaga ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya pada Kamis (2/6) pagi.
"Kami amankan seorang laki-laki atas nama RS pekerjaan seniman umur 41," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
BACA JUGA: Ditemukan Narkoba, Polisi Belum Ungkap Sosok Aktor RS
Barang haram yang diamankan dalam penangkapan itu kurang lebih 10 gram ganja, obat dumolid sebanyak 17 butir, happy five sebanyak 26. Kemudian, juga ada alat yang digunakan.
"Ini sisa pakai kokain. Saat ini yang bersangkutan sedang kami sidik," ucap Tubagus.
BACA JUGA: Polisi Tunggu Hasil Tes Urine Aktor RS
Pada saat diamankan, Restu sedang sendirian di rumah. "Dan barang yang dikuasainya dalam kekuasaan pribadi, sehingga hanya satu tersangkanya," ujar Tubagus.
Atas perbuatannya, Restu dianggap melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Lihat Nih, Tampang Pelaku Pencabulan pada Siswi Kelas 1 SMP
Untuk sumber barang, Tubagus menyatakan, masih dalam pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, Restu ditangkap pada pukul 07.00 WIB. "Hari Kamis pagi, waktu ditangkap itu bangun tidur," ungkap Vivick.
Pada saat jumpa pers, Restu mengenakan penutup wajah berwarna hitam dan baju tahanan warna oranye. Usai jumpa pers, Restu sempat mengacungkan jempol. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tes Urine Aktor Ganteng RS
Redaktur : Tim Redaksi