jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular mengaku pernah memberi uang Rp 1 miliar kepada Budi Mulya pada akhir Juli 2008. Pemberian itu dilakukan di kantor Robert.
Hal itu diungkapkan Robert saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.
BACA JUGA: Hadapi Pilpres, Golkar Dinilai Tak Punya Sikap
"Benar, Pak Budi Mulya akhir Juli 2008 ada datang ke kantor saya," kata Robert di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/4).
Meski begitu, Robert menyatakan pemberian itu sebagai pinjaman kepada Budi Mulya bukan terkait pemberian FPJP kepada Bank Century.
Uang itu, kata dia, sudah dikembalikan.
BACA JUGA: 62 Caleg dan 73 Tim Sukses jadi Tersangka
"Pak BM (Budi Mulya) tanggal 11 Agustus 2008 sudah bawa tanda terima pinjaman, saya serahkan giro dari properti saya ke Pak BM. Ini murni untuk pengurusan tanah di Kuningan," ujar Robert.
Ia menyatakan, uang tersebut adalah pinjaman karena diberikan melalui giro. "Jelas ini bukan suap. Kalau suap kok pakai giro," tandas Robert. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Presiden Klaim Pemerintah Tetap Jalan Usai Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik Berakhir, Kubu Romi Menang
Redaktur : Tim Redaksi