jpnn.com - MAMUJU - Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur semakin marak saja terjadi. Kali ini lebih gila! Seorang ayah di Mamuju, Sulawesi Barat tega memerkosa anak gadisnya hingga hamil.
Remaja putri berinisial N yang masih berusia 14 tahun kini telah mengandung sekitar empat bulan. Sementara, tersangka Kd (45) telah ditahan di Polres Mamuju, sejak pekan lalu.
BACA JUGA: Ogah Beri Duit Rp 2 Ribu, Leher Pedagang Kresek Ditusuk
"Tersangka adalah ayah kandung korban sendiri. Sekarang sudah ditahan. Masih diselidiki berapa kali tersangka memerkosa korban, apakah sekali atau lebih dari sekali," terang Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Polisi Endi Sutendi, Senin (5/5).
Menurut Endi, pemerkosaan itu dilakukan Kd di Desa Tampapa, Mamuju pada 15 Desember 2013. Endi menuturkan, Kd adalah karyawan swasta yang berdomisili di Campalagian, dan telah bercerai dengan istrinya sejak beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Lagi, Polda Garap Kepsek JIS
Sejak orangtuanya bercerai, N tinggal bersama ibunya di Dusun Jati, Desa Bonda, Mamuju. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi berawal saat Kd menghubungi mantan istrinya pada Desember 2013. Dengan alasan rindu, ia minta mantan istrinya membawa N kepadanya.
"Katanya dia rindu sama anaknya. Makanya dia minta mantan istrinya membawa N kepadanya," tutur Endi.
BACA JUGA: 89 Korban Sodomi Ditampung di Rumah Dinas Walikota
Tanpa curiga sedikitpun, sang ibu membawa N menemui ayah kandungnya di Desa Tampapa. Setelah mengantar putrinya, ia pun lantas pulang.
Ia hanya berpesan kepada mantan suaminya agar menjaga N dan mengantarnya pulang secepatnya.
Setelah mantan istrinya pergi, Kd mulai menjalankan aksi jahatnya. Ia menyuguhkan minuman kepada N yang telah dicampur obat tidur dosis tinggi.
"Setelah meminum minuman itu, korban tiba-tiba diserang kantuk dan tak sadarkan diri. Di situlah Kd dengan leluasa memperkosa putri kandungnya," jelas Endi.
Tak berapa lama, korban terbangun dan mendapati dirinya sudah berada di atas tempat tidur. Ia semakin kaget ketika sadar ia dalam kondisi setengah bugil.
"Barulah dia sadar sudah diperkosa. Dia langsung menangis," lanjut Endi.
Melihat putrinya menangis, Kd malah mengancam akan membunuhnya jika berani buka mulut.
"Dia mengancam putrinya, katanya kalau kau melapor sama ibumu, saya bunuhko," sebutnya.
Berada di bawah ancaman, N akhirnya menyimpan rahasia ini dalam-dalam. Ia tak berani bicara pada siapapun. Namun, bau busuk itu akhirnya terbongkar juga karena ternyata, empat bulan kemudian, N hamil. Ia diketahui hamil oleh ibunya setelah perutnya semakin hari semakin membesar.
Menurut Endi, setelah ketahuan hamil, N berusaha menutupi siapa ayah bayi dalam kandungannya itu. Karena terus didesak dan bahkan sampai dihajar oleh ibunya, N akhirnya buka mulut.
"Dia mengaku diperkosa ayah kandungnya. Hanya saja kasusnya masih diselidiki sekarang apakah hanya sekali itu saja Kd menggauli N atau ada kejadian setelah itu," jelas Endi.
Tersangka sendiri diancam Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun.
Menurut Endi pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah perbuatan tersangka hanya dilakukan sekali atau lebih.
Menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di bawah umur, Endi mengatakan, kepolisian akan bersikap tegas dan menegakkan aturan dalam menjerat para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya. Ia sepakat, kasus kekerasan seksual adalah kasus besar yang harus ditangani secara komprehensif.
"Jadi bukan saja pada aspek penegakan hukum bagi pelaku, tapi juga diharapkan upaya preventif dari lingkungan keluarga dan orangtua," katanya.
Dikatakannya, dominan pelaku kekerasan seksual adalah orang-orang terdekat korban. Karena itulah, kasus ini menjadi sangat rumit. Dibutuhkan pola-pola penanganan dan pencegahan yang intensif dari keluarga, sekolah dan pada korban sendiri.
"Terkait kasus pencabulan siswi SMA di Biringkanaya, itu sudah ditangani Polrestabes," jelasnya.(ril/sya)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Emon Pernah Disodomi Dua Temannya
Redaktur : Tim Redaksi