Akui Fee BPD Cenderung Korupsi

Jumat, 12 Februari 2010 – 15:37 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa honor dan fee yang diterima kepala daerah harus dibedakanGamawan mengakui bahwa fee yang diterima para kepala daerah karena menyimpan uang APBD di Bank Pembangunan Daerah memang cenderung koruptif

BACA JUGA: Daerah Selewengkan Dana Reboisasi ?

Namun demikian soal honor, Gamawan menegaskan bahwa uang tersebut diterima karena sebagai bentuk penghormatan dan memang sudah dianggarkan.

Kepada wartawan dalam perbincangan melalui fasilitas teleconference, kemarin, Gamawan menyatakan, harus ada aturan yang lebih tegas soal larangan tentang fee
"Kalau fee dari jasa giro itu memang cenderung koruptir

BACA JUGA: Bahas Villa Bodong di Hutan Lindung

Karena bisa saja itu karena hasil kong-kalikong dengan pejabat bank
Fee itu tidak dianggarkan," ujar Gamawan yang saat pembicaraan itu tengah berada di Denpasar, Bali.

Lebih lanjut dikatakannya, aturan yang ada sekarang terkait fee memang belum jelas

BACA JUGA: Buru Sopir Taksi Miliarder

"Aturan yang ada sekarang masih abu-abu, yaitu semacam himbauan dari BI (Bank Indonesia) tahun 2006 yang mengimbau seluruh bank tidak memberikan uang kepada pejabat," sebutnya.

Jadi, kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu, tidak ada aturan yang dengan tegas melarangnya"Mana yang boleh dana mana yang tidak boleh diterima itu tidak jelas," sambungnya.

Gawaman juga mengatakan, karena tidak jelasnya aturan itu maka masih saja ada kepala daerah yang menerima fee"Ya yang berani-berani itu," ujar Gamawan tanpa menyebut kepala daerah mana saja yang masih menerima fee itu.

Sementara soal honor, Gamawan wanti-wanti agar dibedakan dengan feePasalnya, honor itu bersifat resmi dan sudah dianggarkan"Honor itu kan penghormatanKalau saya jadi pembicara, dapat honor tentu wajar dan itu sah," lanjutnya.

Ia justru mempersoalkan jika kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya dilarang menrima honorApalagi, katanya, kalau sampai penerima honor harus diproses hukum"Ibarat di satu kawasan, sudah 40 tahun diperbolehkan merokokTetapi tiba-tiba ada larangan aturan merokokApakah yang kemarin-kemarin merokok itu harus diproses hukum," lanjutnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Saut Situmorang, menyatakan bahwa Mendagri sudah meminta BI agar mengeluarkan aturan yang jelas dan tegas soal pemberian fee dari BPD kepada kepala daerah sebagai pemegang kuasa pemilik saham“Jadi aturan itu harus jelas," sebut Saut.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari ini, Investigasi ke Lima Kota


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler