jpnn.com, ACEH BARAT - Seorang pria bernama Teungku Azis (45) langsung ditahan oleh penyidik Polres Aceh Barat, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu malam (20/2).
Teungku Azis (45) merupakan warga Desa Kuala Baro, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Aceh Barat Ramli MS.
BACA JUGA: Terduga Pembunuh Gadis Dayak yang Sedang Hamil Muda Sudah Ditahan
“Tersangka Teungku Azis kami tahan setelah menjalani pemeriksaan di mapolres sekitar tujuh jam lamanya,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap saat dihubungi dari Banda Aceh.
Pada Senin (8/2) malam lalu penyidik Polres Aceh Barat juga sudah resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria bernama Zahidin alias Teungku Janggot, warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan dalam perkara yang sama.
BACA JUGA: Uni Irma: Ahok Jangan Hanya Teriak-teriak di Padang Pasir
AKP Parmohonan Harahap menjelaskan, penahanan terhadap Teungku Azis dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan tersangka.
Selain itu, tersangka juga mengakui perbuatannya kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat.
BACA JUGA: Dikritik Gara-gara Video Polantas Batal Menilang Pengendara, Irjen Istiono Merespons Begini
Menurut pengakuan Tengku Azis, tindakan yang dilakukannya itu sebagai upaya untuk memeras Bupati Aceh Barat, dengan modus membawa kuitansi menagih utang.
Padahal, katanya, di dalam dokumen yang dibawa sejumlah tersangka tersebut sama sekali tidak terkait dengan Bupati Ramli MS sebagai korban.
Dalam perkara ini, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP karena diduga menyerang kehormatan pejabat negara.
Kemudian dengan Pasal 311 KUHP diduga terkait penistaan dengan tulisan atau dengan lisan, karena menagih utang dengan orang yang tidak berutang, serta Pasal 310 KUHP terkait penghinaan dengan lisan/tulisan disertai pengancaman.
“Tersangka Teungku Azis kami tahan guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan," tegas AKP Parmohonan Harahap.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam