JAKARTA-- Peningkatan jumlah instansi pemerintah yang melaporkan pelaksanaan Inpres No5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi merupakan indikasi adanya komitmen dari jajaran birokrasi dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih
BACA JUGA: Panitia Tes CPNS Minta Maaf
Namun, dari hasil monitoring di lapangan pelaksanaan inpres tersebut belum mencakup seluruh diktum yang ada, sehingga masih diperlukan upaya penyempurnaan dan pelaksanaannya
Dikatakan Mangindaan, pihaknya sedang menyiapkan usulan penyempurnaan kebijakan percepatan pemberantasan korupsi
BACA JUGA: Peran Pers Kalahkan Senjata
Antara lain didasarkan pada hasil evaluasi atas implementasi Inpres NoBACA JUGA: Sebut Numberi Makan Gaji Buta
Penyempurnaan juga disesuaikan dengan perkembangan lingkungan, baik nasional maupun global, terutama terkait dengan adanya rencana perubahan UU No31/1999 jo UU No20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Selain itu juga tidak lepas dari penerapan UU No7/2006 tentang Ratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003," ucapnyaBerdasarkan kedua peraturan perundangan itu, pemerintah sedang menyusun strategi nasional pemberantasan korupsi 2010-2025“Penyempurnaan Inpres No5/2004 merupakan unsur pendukung strategi nasional pemberantasan dalam lingkup instansi pemerintah,” tambahnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganti Saja Menteri Penghambat!
Redaktur : Tim Redaksi