jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) resmi mengakhiri perjanjian kerjasama terkait pengamanan teknologi informasi dan komunikasi penyelenggaraan pemilu 2014.
Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, pengakhiran kerjasama yang sebelumnya telah ditandatangani 24 September 2013 lalu, dilakukan setelah mencermati perkembangan yang ada. Terutama kritikan yang disuarakan berbagai pihak. Baik dari partai politik peserta pemilu, DPR, maupun masyarakat Indonesia secara umum.
BACA JUGA: Anggap Soal Integritas sebagai Masalah Utama KPU-Bawaslu
"Kami menyanggupi apa yang telah disampaikan, maka pada hari ini, Kamis (28/11) saya mewakili KPU dan Djoko Setiadi mewakili Lemsaneg, menyepakati penghentian kesepahaman," ujar Husni dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPU, Jakarta.
Menurut Husni, karena penghentian kerjasama dilakukan atas kesepahaman bersama, maka masing-masing pihak tidak akan menuntut kompensasi.
BACA JUGA: KPU- Lemsaneg Sepakat Batalkan Kerjasama
"Bahwa kesepahaman ini kami tandatangani dengan tujuan untuk menghentikan pro-kontra atas kerjasama yang berdasarkan pertimbangan awal untuk meningkatkan kualitas pemilu 2014, terutama penggunaan teknologi informasi sebagai pendukung kegiatan yang ada," katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Komisi II DPR Apresiasi Sikap Lemsaneg
BACA ARTIKEL LAINNYA... Formulir Rekapitulasi Suara Dilengkapi Hologram
Redaktur : Tim Redaksi