jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengaku kerap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi. Perbuatan itu lah yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun SDA sendiri tidak merasa perbuatannya melanggar hukum. Dia beralasan bahwa uang DOM yang digunakan untuk kepentingan pribadi itu hanya dipinjam.
BACA JUGA: DPR Usulkan Perbatasan Diurus Lembaga Setingkat Menteri
"Seandainya ada uang terpakai untuk kepentingan pribadi, maka statusnya adalah pinjaman yang wajib ditagih kepada saya," kata SDA kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (7/8).
Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku sudah mengembalikan semua pinjaman yang dibuatnya. Dia pun klaim bisa membuktikan hal tersebut karena setiap pinjaman dan pengembalian sudah tercatat.
BACA JUGA: Kejagung Tinggal Tunggu Waktu Baik buat Tetapkan TSK Bansos Sumut
"Bukti-bukti uang DOM yang saya pinjam dan pengembaliannya ada," pungkas SDA.
Pada awal Juni 2015, lembaga antikorupsi menertibkan surat perintah penyidikan terhadap Suryadharma dalam kasus penyalahgunaan DOM. Dia diduga menyalahgunakan dana tersebut kepentingan yang tidak terkait dengan tugas sebagai menteri agama. Atas perbuatannya tersebut, Suryadharma disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Pelebaran Jalan Madura-Sumenep Tak Dikerjakan Pemenang Tender
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Simbol Negara Itu Benda Mati
Redaktur : Tim Redaksi