Akui Terima Uang dan BlackBerry saat Kongres PD di Bandung

Jumat, 13 Desember 2013 – 12:12 WIB
Mantan Ketua DPC PD Kabupaten Minahasa Tenggara Diana Maringka saat berada di lobi gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/12). Diana juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk mantan Ketum PD Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Boalemo di Provinsi Gorontalo, Ismiyati Saidi. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (13/12).

BACA JUGA: Irgan-Nasir Bertengkar Karena Fee Proyek Rp 1 Triliun

Ismiyati tiba di KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Diakuinya, saat pelaksanaan Kongres PD di Bandung tahun 2010 memang ada  pemberian uang. Ismiyati mengaku menerima hingga jumlahnya mencapai Rp 100 juta.

"Pemberian ada. Cuma kita enggak tahu dana dari mana. Uang tunai dijumlahkan 100 juta, awalnya 15 juta, 15 juta, 20 juta, dan mau pulang itu 50 juta, dalam bentuk dolar AS," katanya.

BACA JUGA: Mantan Ketua DPC Minahasa Tenggara Penuhi Panggilan KPK

Namun, Ismiyati mengaku tak akan mengembalikan uang yang diberikan kubu Anas ketika kongres. "Saya pikir itu uang saku. Enggak dibalikin karena itu bukan pinjaman," katanya.

Selain itu, ia membenarkan adanya pemberian handphone BlackBerry pada saat pelaksanaan kongres. Pembagian BlackBerry itu dilakukan tim pemenangan Anas dan event organiser ketika sesi istirahat. "BlackBerry ada," ujar Ismiyati.

BACA JUGA: Dahlan Iskan: Kita Menggerakkan Desa Kepung Kota

Selain Ismiyati, KPK juga memeriksa dua saksi lain untuk Anas. Mereka adalah mantan Ketua DPC PD Kabupaten Minahasa Tenggara, Diana Maringka dan Koordinator Garasi PT Bio Farma, Dede Rahmat Yusuf.

Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.

Anas disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Koruptor Kelas Wahid di Jatim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler