Akuisisi Indosiar Diduga Gunakan Surat Palsu

Rabu, 20 Juli 2011 – 17:16 WIB
JAKARTA - Proses akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) diduga kuat menggunakan surat izin palsuMenariknya lagi, surat bodong tersebut diduga membawa nama Menteri Pendidikan Nasional saat menjabat Menkominfo, M Nuh

BACA JUGA: Datangkan Laser Cutting, AAM Bidik Retail

Kini data surat bodong tersebut beredar di kalangan wartawan di Jakarta, Rabu (20/7).

Mantan Ketua Pansus UU Penyiaran, Paulus Widyanto yang dikonfirmasi wartawan mengaku juga memiliki data korespondensi antara Menteri Komunikasi dan Informatika  M Nuh dengan Mahkamah Agung (MA) dan PT EMTK
“Tidak ada fatwa yang dikeluarkan MA saat itu

BACA JUGA: Butuh USD 200 Juta, CKRA Siap Right Issue

Itu surat izin bodong yang dibuat M Nuh ketika menjadi menteri saat proses akuisisi itu terjadi,” kata Paulus Widyanto di Jakarta, Rabu (20/7).

Dikatakan, surat izin bodong itu diperkuat oleh fakta  saat Kemkominfo yang tidak dapat menunjukkan fatwa MA pada pertemuan tripartit 14 maret 2011 antara Keminfo, Bapepam dan KPI.  Disebutkan Paulus, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Sukri Batubara yang mengaku memiliki fatwa dari MA atas akuisisi ini, hanya bisa membacakan tanpa bisa menunjukkan fatwa tersebut.

Paulus menegaskan bahwa Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) akan mengingatkan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring akan adanya proses yang tidak lazim dalam akuisisi itu
Apalagi, imbuh dia, MA tidak pernah mengeluarkan fatwa soal itu

BACA JUGA: IHSG Diredam Profit Taking

“Kalau kemudian muncul pengakuan ada fatwa MA, itu namanya mencatut nama MA dan surat itu pasti bodong,” katanya.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indosiar Diakuisisi, UU Penyiaran Diuji Materi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler