BACA JUGA: Datangkan Laser Cutting, AAM Bidik Retail
Kini data surat bodong tersebut beredar di kalangan wartawan di Jakarta, Rabu (20/7).Mantan Ketua Pansus UU Penyiaran, Paulus Widyanto yang dikonfirmasi wartawan mengaku juga memiliki data korespondensi antara Menteri Komunikasi dan Informatika M Nuh dengan Mahkamah Agung (MA) dan PT EMTK
BACA JUGA: Butuh USD 200 Juta, CKRA Siap Right Issue
Itu surat izin bodong yang dibuat M Nuh ketika menjadi menteri saat proses akuisisi itu terjadi,” kata Paulus Widyanto di Jakarta, Rabu (20/7).Dikatakan, surat izin bodong itu diperkuat oleh fakta saat Kemkominfo yang tidak dapat menunjukkan fatwa MA pada pertemuan tripartit 14 maret 2011 antara Keminfo, Bapepam dan KPI. Disebutkan Paulus, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Sukri Batubara yang mengaku memiliki fatwa dari MA atas akuisisi ini, hanya bisa membacakan tanpa bisa menunjukkan fatwa tersebut.
Paulus menegaskan bahwa Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) akan mengingatkan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring akan adanya proses yang tidak lazim dalam akuisisi itu
BACA JUGA: IHSG Diredam Profit Taking
“Kalau kemudian muncul pengakuan ada fatwa MA, itu namanya mencatut nama MA dan surat itu pasti bodong,” katanya.(fuz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Indosiar Diakuisisi, UU Penyiaran Diuji Materi
Redaktur : Tim Redaksi