Indosiar Diakuisisi, UU Penyiaran Diuji Materi

Selasa, 19 Juli 2011 – 19:48 WIB

JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menentang aksi bisnis PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) mengakuisisi IndosiarKIDP menilai akuisisi Indosiar oleh perusahaan pemilik SCTV dan O Channel itu melanggar Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

BACA JUGA: Muamalat Belum Cocok soal Harga



Koordinator KIDP, Eko Maryadi, menyatakan bahwa UU Penyiaran dengan tegas melarang seseorang atau badan hukum memiliki dan menguasai lebih dari satu lembaga penyiaran swasta di satu daerah
UU Penyiaran kata dia juga melarang pemindatanganan izin penyelenggaraan siaran, dalam arti dijual atau dialihkan kepada badan hukum lainnya

BACA JUGA: Pan Brothers Bidik Sales Naik 20 Persen



"Sanksi terhadap pelanggaran itu adalah pidana penjara dua sampai 5 tahun, dan denda Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, serta pencabutan izin penyiaran," kata Eko kepada wartawan  Kantor LBH Pers di Kalibata, Jakarta Timur, Selasa (19/6)


Namun, oleh pemerintah dan industri pertelevisian, larangan UU penyiaran dianggap multitafsir

BACA JUGA: Perumnas Targetkan 20 Ribuan Unit

Makanya, kata Eko, pihaknya mengajukan yudisial review terhadap UU Penyiaran agar tidak terjadi lagi perbedaan pendapat"Upaya ini adalah untuk memperkuat kepastian hukum, sehingga tidak ada satu pihak pun yang di kemudian hari melakukan kembali pelanggaran UU dengan menggunakan alasan bahwa UU Penyiaran ini multitafsir," katanya.

Selain mengajukan uji materi, KIDP juga mengirim surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan menggugat secara hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika dan  Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang dengan sengaja melakukan pelanggaran UU Penyiaran.

Sementara itu, mantan Ketua Pansus UU Penyiaran, Paulus Widyanto mengatakan adanya akuisisi Indosiar-SCTV karena Kementrian Kominfo dan Bapepam-LK sengaja melakukan pembiaran"Negara seolah-olah lawless, membiarkan dan bahkan  sengaja menabrak UU dan ini adalah persoalan besar yang harus terus digugat," katanya.

Paulus menilai pelanggaran UU Penyiaran dengan ngototnya Bapepam-LK mengeluarkan izin akuisisi Indosiar tidak terlepas dari kepentingan politik dan kapital menjelang Pemilu 2014"Kecenderungan ini mengarah pada Pemilu  2014UU Penyiaran dipakai untuk  kepentingan politik dan kapital, dan ini sangat berbahaya untuk publik dan demokratisasi," katanya.

Anggota tim hukum KIDP Anggara menambahkan, lolosnya akuisisi Indosiar oleh PT EMTK adalah wujud ketidaktegasan pemerintah melaksanakan kewajibannya mengimplementasikan UU Penyiaran"Bapepam-LK  harus taat kepada  semua UU ketika  memutuskan mengakuisisi sebuah perusahaan penyiaran, bukan cuma UU Pasar ModalKalau Bapepam-LK  tak tahu banyak soal UU Penyiaran,  rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus ditaati," katanya

Seperti diketahui, KPI sudah mengeluarkan legal opinion yang intinya menganggap akuisisi Indosiar oleh PT EMTK melanggar UU Penyiaran dan PP No 50 Tahun 2005 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).  Dengan mengakuisisi Indosiar, maka PT EMTK akan memiliki tiga frekuensi sekaligus yakni SCTV, O Channel, dan IndosiarPadahal UU Penyiaran dengan tegas melarang kepemilikan lebih dari frekuensi di satu provinsi Jika dilanggar maka akan diancam hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 5 miliar(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mercy Perkuat Pasar Premium


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler