JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengungkapkan bahwa proses pembelian saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh induknya perusahaan SCTV, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) akhirnya tuntasYang jelas semua pandangan hukum dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tidak serta merta dapat menunda pelaksanaan aksi tersebut
BACA JUGA: Setelah Showroom Sales, Siapkan Porsche Centre
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan (PKP) Sektor Jasa Bapepam-LK Gonthor Ryantori Azis, di kantornya, Jakarta, akhir pekan lalu
BACA JUGA: Besok, Listrik Jambi dan Sekitarnya Normal
Tender offer sudah selesaiMenurutnya, pandangan KPI hanya bersifat masukan kepada lembaga negara yang berwenang atas regulasi penyiaran dan frekuensi, yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo)
BACA JUGA: Konsep Baru, Nokia Target Jual Ponsel Rp 1 M
Dan sampai saat ini, tegas Gonthor, tidak ada surat keberatan atas proses akuisisi dan tender offer tersebutTermasuk permintaan penundaan pembelian saham IDKM, dari pihak Kemkominfo"Dari Kementerian Komunikasi dan Informasi tidak ada surat keberatan sampai saat iniJadi jalan terus," paparnya.Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sebelumnya telah menyampaikan pandangan hukum resmi kepada publik terkait rencana akuisisi saham IDKM oleh EMTK, selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA/SCTV)Dalam pandangan hukum KPI, Komosioner Bidang Infratruktur KPI Pusat, Moch Riyanto, menyampaikan, aksi korporasi ini berpotensi melanggar UU Penyiaran serta
Peraturan Pemerintah (PP) No50 Tahun 2005"Rencana akuisisi EMTK atas saham IDKM milik PT Prima Visualindo, dalam kajian hukum kami memungkinkan terdapat potensi pelanggaranKhususnya pada pasal 18 dan 34 UU Penyiaran," tuturnya.
Dalam UU serta Peraturan Pemerintah disampaikan, unsur memiliki potensi pelanggaran diversity of content serta divesity of ownership atas suatu lembaga penyiaran(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelni Genjot Pengiriman Kargo ke Indonesia Timur
Redaktur : Tim Redaksi