Akuisisi Indosiar oleh SCTV Bakal Melanggar UU

Rabu, 23 Maret 2011 – 18:48 WIB
JAKARTA - Kritik terhadap rencana PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) yang juga pemilik SCTV untuk mengakuisisi Indosiar terus bermunculanPasalnya, rencana bisnis EMTK itu bakal menabrak aturan

BACA JUGA: Stanchart Sasar Usaha Menengah



Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI) Effendy Gazali menilai rencana akuisisi Indosiar oleh EMTK yang juga bakal menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta


"Aturan menegaskan satu holding hanya boleh memiliki satu frekuensi di satu provinsi

BACA JUGA: Anak First Media Dapat Suntikan Rp 2,35 T

Kalau akuisisi atau merger terjadi, bubarkan saja KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan UU Penyiaran,” kata Effendy Gazali, dalam diskusi bertema “Revisi UU Penyiaran: Antara Konsep dan Praktik” di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (23/3).

Menurutnya, jika akuisisi Indosiar oleh PT EMTK sampai terealisasi maka maka hal itu sama saja dengan melegitimasi kasus-kasus sebelumnya
"Sekaligus membuka jalan untuk merger yang akan terjadi," imbuhnya.

Pendapat yang sama juga disampaikan Mochamad Riyanto, anggota KPI Pusat yang membidangi infrastruktur

BACA JUGA: Saham Telkom Terus Tergerus

Menurunya, industri penyiaran sangat berkaitan dengan publik sehingga tidak boleh terjadi monopoli.

Untuk mencegahnya monopoli itu, kata Riyanto, KPI mulai melakukan road show ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bapepam, serta KPPU"Untuk menjelaskan soal posisi UU Penyiaran dan KPI dalam penyelesaian sengketa industri penyiaranMereka sekarang mulai memahami lex specialis UU Penyiaran yang melarang monopoli,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi I DPR dari FKB Effendy Choirie (Gus Choi) mengatakan, merger atau akuisisi itu tidak dibenarkan dalam UU Penyiaran.  “Rencana akusisi Indosiar oleh PT EMTK misalnya, itu bertentangan dengan UU Penyiaran dan harus dibatalkan,” katanya.

Dikatakan Gus Choi, sekarang ada upaya dari Kominfo untuk mempreteli peran, fungsi, dan tugas KPISehingga nantinya, kata Gus Choi, KPK hanya mengurus konten penyiaran“KPI ini ibarat tidak punya tangan dan kaki, hanya ada mulut,” katanya.

Penolakan atas rencana akuisisi Indosiar oleh pemilik SCTV juga disampaikan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD),Roy Suryo“Tidak boleh ada monopoli atau memiliki frekuensi di satu wilayahKalau nama industri penyiaran dan pemilik samaItu berpotensi mengurangi rasa keadilan publik,” katanya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berebut Es Krim di Magnum Cafe


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler