jpnn.com, JAKARTA - Akun YouTube Sunnah Nabi telah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) geram dan meminta aparat kepolisian menangkap pemilik akun tersebut.
BACA JUGA: Gamis Rasulullah, Menandakan Nabi Muhammad Gagah, Besar, dan Tinggi
"Saya meminta kepada pihak kepolisian terutama untuk dapat menghentikan peredaran YouTube/video tersebut dan menangkap pihak yang memproduksi serta yang mengedarkannya pertama kali," ujar Wakil Ketum MUI Anwar Abbas, Jumat.
Pernyataan Anwar Abbas tersebut menyikapi beredarnya tayangan film animasi yang diunggah akun Youtube Sunah Nabi dengan judul "Nabi Muhammad Perencana Pernikahan".
BACA JUGA: Ini Pekerjaan Pria di Aceh Diduga Menghina Nabi Muhammad
Film tersebut, menurut Anwar, memuat beberapa kejanggalan yang menyudutkan Nabi Muhammmad saw, salah satunya ada visualisasi wajah Rasulullah yang dilarang dalam Islam.
Dia menjelaskan di bagian akhir video/youtube tersebut dikatakan oleh si narator bahwa Nabi Muhammad adalah seorang penjahat dengan kekuatan militer yang kuat.
BACA JUGA: Terduga Penghina Nabi Muhammad Ditangkap di Aceh, Lihat Tuh Mukanya
Untuk itu, kata Anwar, sang narator telah mengajak dan mempengaruhi para penontonnya dengan membuat sebuah pertanyaan, ‘Apakah kalian benar-benar berpikir bahwa orang ini dapat membimbing kalian masuk surga'?
Buya Anwar menegaskan apabila cerita yang termuat dalam video tersebut diikuti dari awal sampai akhir, apalagi yang bersangkutan memperlihatkan sosok Nabi Muhammad, merupakan hal sangat tercela dan tabu dalam Islam.
"Kita bisa membuat kesimpulan bahwa video dan YouTube ini dibuat oleh produsennya jelas-jelas adalah untuk menghina Islam dan melecehkan Nabi Muhammad SAW yang itu semua tentu saja akan sangat-sangat menyakiti hati umat Islam," kata dia.
Saat ini video tersebut masih bisa dilihat di YouTube. Namun, saat akan masuk ke akun Youtube Sunnah Nabi Channel sudah tidak bisa diakses. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama Anak Ratu Meta Terinspirasi dari Sahabat Nabi Muhammad
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti