Terduga Penghina Nabi Muhammad Ditangkap di Aceh, Lihat Tuh Mukanya

Jumat, 19 Mei 2023 – 22:02 WIB
Tim opsnal Satreskrim Polres Bireuen saat menangkap S (tengah) terduga pelaku penghinaan Nabi Muhammad SAW di Bireuen. ANTARA/HO/Dok Satreskrim Polres Bireuen

jpnn.com, BANDA ACEH - Polres Bireuen, Aceh, menangkap pria berinisial S (54) terduga penghina Nabi Muhammad SAW di media sosial.

"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok,” kata Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat (19/5).

BACA JUGA: Nama Anak Ratu Meta Terinspirasi dari Sahabat Nabi Muhammad

Pelaku merupakan pedagang yang merupakan warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

Zia menerangkan S ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5) sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA: 5 Amalan Pelunas Utang yang Diajarkan Nabi Muhammad, Coba Rutinkan Setiap Hari

Perwira pertama Polri itu mengatakan penangkapan S berawal dari informasi ada akun media sosial Tiktok atas nama saifulakbar087 diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidiki serta mencari keberadaan pelaku, kemudian pelaku diketahui berada di rumah," kata Zia Ul Archam.

BACA JUGA: 4 Karakter Nabi Muhammad yang Dapat Membuat Bangsa Indonesia Unggul

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim bergerak ke rumah terduga pelaku. Tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni telepon genggam, selembar kaus hitam serta sebuah kupiah warna emas. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyebarkannya ke media sosial.

"Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa,” kata dia.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Salat Khusuf, Ini Amalan yang Dianjurkan Nabi Muhammad Saat Gerhana Bulan Total


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler