Ini Pekerjaan Pria di Aceh Diduga Menghina Nabi Muhammad

Sabtu, 20 Mei 2023 – 07:13 WIB
Tim opsnal Satreskrim Polres Bireuen saat menangkap S (tengah) terduga pelaku penghinaan Nabi Muhammad SAW di Bireuen. ANTARA/HO/Dok Satreskrim Polres Bireuen

jpnn.com, BIREUEN - Polisi mengungkap pekerjaan asli pria di Aceh yang ditangkap lantaran diduga menghina Nabi Muhammad di media sosial.

Pria berinisial S (54) itu ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen, Aceh.

BACA JUGA: Terbakar Cemburu, Pemuda Ini Amuk Pria yang Dekati Mantan Pacarnya, Kini Ditahan Polisi

Menurut Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam, pekerjaan pelaku adalah berdagang.

Pelaku S merupakan warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

BACA JUGA: Survei Indikator Politik, Ini Lawan Berat Ganjar di Pilpres 2024

"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok," ucap AKP Zia.

S ditangkap polisi di rumahnya di Desa Suwak pada Kamis (18/5) sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA: KKB Tiba-Tiba Menyerang Prajurit TNI dan Polri, Praka Jamaluddin Tewas

Penangkapan S berawal dari informasi bahwa ada akun TikTok atas nama saifulakbar087 diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Atas informasi itu, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidiki serta mencari keberadaan pelaku.

"Kemudian pelaku diketahui berada di rumah," kata Zia.

Tim lantas bergerak ke rumah terduga pelaku dan menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah S, antara lain berupa telepon genggam, selembar kaus hitam serta sebuah kupiah warna emas.

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyebarkannya ke media sosial.

"Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa," ucap perwira menengah Polri itu.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler