Akuntan Asing Diatur Ketat

Target Pembahasan 621 DIM RUU Segera Tuntas

Minggu, 20 Februari 2011 – 17:11 WIB

JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Akuntan Publik Komisi XI DPR menargetkan semua daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut bisa diselesaikan pembahasannya dalam waktu dekat"Ada sekitar 621 DIM pada RUU tersebut

BACA JUGA: Demokrat Belum Punya Jago di Pilkada NAD

Secara garis besar semuanya sudah dibahas Panja," kata anggota Panja RUU Akuntan Publik, Kemal Azis Stamboel, di Jakarta, Minggu (20/2).

Disebutkan, DIM yang belum kelar dibahas antara lain pemberian sanksi dan status akuntan asing yang dalam kenyataannya sangat banyak membuka kantor akuntan publik di Indonesia
"Masalah ini memang sangat membutuhkan pendalaman dari semua anggota Panja," ungkap Kemal Azis Stamboel.

Walau demikian, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Panja dan pemerintah sepakat bahwa keberadaan akuntan asing di Indonesia harus mengikuti ketentuan aturan yang berlaku di Indonesia

BACA JUGA: PKB Kembalikan Adik Gus Dur ke Komisi Luar Negeri

"Yang butuh pendalaman itu adalah soal materi sanksi pidana jika mereka terbukti melanggar ketentuan yang berlaku."

Substansi penting lainnya yang juga sudah disepakati antara Panja dengan pemerintah adalah perihal pemberian izin
"Soal Izin disepakati menjadi kewenangan Menteri Keuangan

BACA JUGA: Tanpa Demokrat dan PKB, Hak Angket Tetap Bergulir

Selain itu Menteri Keuangan bersama dengan asosiasi dan komite akuntan publik juga berkewajiban melakukan fungsi-fungsi pembinaan dan pengawasan," jelasnya.

Asosiasi dan komite juga dilibatkan dalam upaya pengembangan akuntan publik di IndonesiaJadi, lanjutnya, tidak hanya menjadi tugas dan kewenangan pemerintah.

Lebih lanjut dia katakan, secara keseluruhan RUU Akuntan Publik ini lebih memberikan kesempatan bagi akuntan publik Indonesia supaya lebih optimal kinerja dan kewibawaannya serta mendorong akuntan publik tidak eksklusif.

Terakhir, Kemal mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengusulkan ke Panja dan Pemerintah agar akuntan itu tidak dibatasi dengan pendidikan formal akuntansi.

"Saya mengusulkan profesi akuntan itu bisa dari mana saja yang penting lulus dari sertifikasi Ikatan Akuntansi Publik Indonesia (IAPI) atau Perguruan Tinggi (PT) yang terakreditasi," pungkasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Minta Pemerintah Tak Umbar Data Tanpa Fakta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler