Al Araf Singgung Tanggung Jawab Menhan soal Penanganan Korupsi di Basarnas

Jumat, 04 Agustus 2023 – 19:30 WIB
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf soal penanganan korupsi di Basarnas. Foto: dok. Centra Initiative

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Centra initiative Al Araf menyinggung tanggung jawab Menteri Pertahanan atau Menhan Prabowo Subianto terkait polemik yang sempat terjadi saat penanganan kasus korupsi di Basarnas.

Dia menilai Menteri Pertahanan RI tidak boleh lepas tanggung jawab dalam polemik soal tarik menarik kewenangan antara KPK dan TNI dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret dua TNI aktif tersebut.

BACA JUGA: Penyidik Puspom TNI Datangi Basarnas, Cari Bukti Kasus Suap Marsdya Henri

Dua dari lima tersangka dalam kasus tersebut ialah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

"Kami menilai, kasus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan jernih dan mudah jika Menteri Pertahanan mengoordinasikan dan meminta pada Panglima TNI dan Danpuspom TNI agar kasus tersebut diselesaikan melalui peradilan umum, di mana KPK-lah yang harus memproses hukum kasus itu," ujar Al Araf melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (4/8).

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Laksamana Yudo soal Kasus Marsdya Henri Alfiandi, Begini Kalimatnya

Dia mengatakan upaya menarik kasus kejahatan dari yurisdiksi peradilan umum ke peradilan militer dengan pelakunya anggota militer dan warga sipil hanya bisa dilakukan oleh Menteri Pertahanan, bukan Panglima TNI, apalagi Danpuspom TNI.

"Hal itu ditegaskan dalam KUHAP dan UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," lanjutnya.

BACA JUGA: Temuan Menarik dari Survei SMRC, Inilah Bacapres yang Dinilai Didukung Jokowi

Al Araf menjelaskan bahwa Pasal 89 Ayat (1) KUHAP menyatakan apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk ke dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka lingkungan peradilan yang mengadilinya adalah lingkungan peradilan umum.

Kemudian, Pasal 198 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1997 tahun Peradilan Militer menyebutkan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yurisdiksi peradilan militer dan yurisdiksi peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali apabila menurut keputusan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Lebih dari itu, Pasal 43 UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer.

Berdasarkan ketiga pasal itu, kata Al Araf, maka dapat dikatakan kasus dugaan korupsi di Basarnas harus masuk peradilan umum, kecuali Menteri Pertahanan menarik kasus itu ke peradilan militer dengan persetujuan Menkumham.

"Dalam konteks itu, Menteri Pertahanan jangan diam tetapi harus meminta Panglima TNI dan Danpuspom TNI menyerahkan kasus itu ke peradilan umum," sebut Al Araf.

Dia berpendapat bahwa sikap diam Menhan RI dapat diartikan lari dari tanggung jawabnya dan membiarkan usaha pemberantasan korupsi terhambat dan upaya menegakan konstitusi dengan dasar asas persamaan di hadapan hukum tidak berjalan.(fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Formasi ASN 2023 Lengkap, Ada CPNS hingga PPPK Guru, Peluang Honorer Paling Besar


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler