Pernyataan Tegas Laksamana Yudo soal Kasus Marsdya Henri Alfiandi, Begini Kalimatnya

Rabu, 02 Agustus 2023 – 10:56 WIB
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono didampingi KASAL, KASAU dan KASAD memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau Latgab TNI Dharma Yudha 2023 di Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim. Selasa (1/8/2023) ANTARA/Novi Husdinariyanto

jpnn.com, SITUBONDO - Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan pernyataan tegas soal dua oknum TNI yang terseret dugaan korupsi di Basarnas.

Keduanya ialah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

BACA JUGA: Kasus Korupsi di Basarnas, Chandra Singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer

"TNI tidak akan melindungi yang salah," kata Laksamana Yudo seusai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa (1/8).

"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," lanjutnya.

BACA JUGA: Habib Rizieq Tak Diizinkan Umrah, Analisis Reza Indragiri Menohok Begini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/ Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.

Panglima TNI juga menegaskan dirinya selalu tunduk terhadap undang-undang.

BACA JUGA: Chandra: Hanya Presiden Jokowi yang Dapat Memolisikan Rocky Gerung

"Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujar Yudo menegaskan.

Namun, Laksamana Yudo mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan santun.

"Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya, kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," tuturnya,

Dia lantas menyinggung apa yang sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.

"Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi, menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," jelasnya.

Laksamana Yudo pun memastikan masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan kasus dugaan korupsi di Basarnas tersebut.

"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ucapnya.(fat/ant/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru SMA Ini Dianiaya Orang Tua Murid hingga Nyaris Buta, Begini Kejadiannya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler