jpnn.com, TARAKAN - Pria berinisial AL ditangkap personel unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan karena mencuri televisi di sebuah toko di Jalan Yos Sudarso.
Dia diciduk di rumahnya di kawasan Sebengkok, Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (4/7) pukul 04:00 Wita.
BACA JUGA: Polisi Sebut Jawal Tewas karena Alami Pendarahan di Kepala
Kanit Resum Satreskrim Ipda Dien Fahrur Romadhoni mengatakan, AL sempat menjadi buronan setelah dilaporkan oleh pemilik toko.
BACA JUGA: Berita Duka, Gian Lestari Meninggal Dunia
BACA JUGA: Kakak Adik Bobol ATM, Begini Cara Mereka Bisa Tahu PIN
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sebuah televisi 43 inci.
“Dari laporan itu kami kemudian melakukan penyelidikan,” ujar Dien, Senin (8/6).
BACA JUGA: Mobil Bos Karet Dibobol Maling saat Salat Jumat, Uang Rp 80 Juta Raib
Dia menambahkan, AL tidak berkutik ketika ditangkap. Petugas juga menyita televisi di rumah AL.
“Pelaku beralasan ingin memiliki TV dan tidak untuk dia jual. Dia pun kemudian nekat membobol sebuah toko,” tutur Dien.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AL membobol toko menggunakan besi. Polisi kini masih terus melakukan pengembangan.
“Kami menduga masih ada yang lain. Pelaku ini kami curigai sering mencuri barang elektronik,” imbuhnya.
Dia menambahkan, AL tergolong sangat lihai saat beraksi. Sebelum melakukan aksinya, AL melakukan terlebih dahulu memantau kondisi toko maupun rumah yang diincar.
“Pelaku ini single player. Dia bisa memantau tempat dia akan beraksi selama dua pekan. Pelaku akan kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Dien. (zar/ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Mengejutkan Korban Pencurian Rp 1,1 Miliar di Sukabumi
Redaktur : Tim Redaksi