jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Manager Nasution mengkritik keputusan polisi yang menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat aktivis pada Jumat (31/3) lalu.
Menurut dia, perlakuan terhadap mereka berbeda dengan yang diterima terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
BACA JUGA: Hmmm... Ada Apakah Antara Tommy Soeharto dengan Firza?
Ketika Al-Khaththath dan empat rekannya langsung ditangkap, Ahok malah masih melenggang.
"Diskriminatif itu termasuk pelanggaran HAM. Misalnya ada orang yang melakukan penistaan agama. Semua orang yang diduga (menistakan agama) langsung ditahan, tetapi ada yang tidak ditahan," kata Manager di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).
BACA JUGA: Ah, Masa Mau Makar Cuma Butuh Rp 3 Miliar?
Manager menambahkan, polisi seharusnya menerapkan persamaan hukum terhadap semua orang.
"Namun, ada yang diperlakukan secara berbeda. Tentu hak konstitusional warga negara untuk tak diperlakukan secara diskriminatif," kata dia.
BACA JUGA: Polri Gelar Prarekonstruksi di 2 Lokasi Persiapan Makar
Manager meminta polisi menjelaskan secara komprehensif sangkaan makar terhadap Al-Khaththath dan empat aktivis itu.
Dia mengharapkan, penerapan pasal makar bukan hanya sekadar tuduhan.
"Tanpa memberikan ketidakpastian itu sama saja melakukan pelanggaran," ujarnya.
Manager juga menyesalkan adanya trial by the press kepada para pelaku makar yang dituduh ingin menggulingkan pemerintahan.
Seharusnya, polisi mengedepankan bukti ketimbang mengumbar tuduhan.
"Ini kan ada pelanggaran juga, hak untuk mendapatkan hak yang sama di mata publik," tegas Manager. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khaththath Masih di Brimob, 4 Lainnya Pindah ke Polda
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga