Al sudah Ditangkap Polisi, Ternyata Sering Peras Pejabat

Senin, 28 Maret 2022 – 08:16 WIB
Al saat diinterogasi aparat kepolisian Polresta Pekanbaru. ANTARA/Annisa Firdausi/22

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang pria yang merupakan wartawan gadungan ditangkap polisi karena mencoba memeras pejabat di Provinsi Riau pada Kamis (24/3) lalu.

Adapun pejabat yang jadi korban pemerasan tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Riau Masrul Kasmy.

BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap, Ternyata Oknum PNS, Kasusnya Berat

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan pihaknya sebelumnya dihubungi perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau terkait upaya pemerasan tersebut.

"Berbekal bukti-bukti yang cukup, kami amankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Andrie.

BACA JUGA: Doorr! Ujang Tato Tewas Ditembak Anak Buah Ipda Syahrizal

Sebelumnya, pelaku ini datang menemui Plt Kadiskes Riau berbekal kartu pengenal pers dari salah satu media televisi nasional yang bertugas di daerah.

Kemudian dia menawarkan kerja sama kepada Masrul Kasmy, tetapi ujung-ujungnya malah meminta uang Rp 600 ribu untuk tambahan membeli handphone.

BACA JUGA: Satu Keluarga Berbuat Terlarang di Rumah, Lihat Tuh Penampakannya, Ya Ampun

Selain itu, ternyata sebelumnya pelaku juga berusaha datang ke sejumlah instansi pemerintahan lainnya di Kota Pekanbaru, tetapi tak berhasil menemui pejabat yang berwenang.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sebelumnya ke instansi lain, tetapi tak berhasil. Tak hanya di Riau, tetapi juga di Sumatera Utara. Kami masih terus dalami," ujarnya lagi.

Andire menilai pelaku kooperatif mengikuti alur pelaporan dan pemeriksaan oleh petugas, sehingga dapat langsung ditindaklanjuti pihak Polresta Pekanbaru.

Setelah pihak Dinkes Riau mengonfirmasi terkait identitas Al kepada biro Riau stasiun televisi tersebut, pelaku segera dibawa ke Polresta Pekanbaru sebab perusahaan tersebut tidak terima dibohongi.

Dari pelaku diamankan sebuah tanda pengenal pers yang tertera namanya dengan jabatan editor produksi dan sebuah tas ransel yang dibawanya.

Atas perbuatannya Al disangkakan atas Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Kami juga mendalami terkait Pasal 378 atas Penipuan, apakah ada korban lainnya masih kami dalami," kata Andrie.

Dari kasus tersebut, Andrie mengimbau kepada para pejabat jika ada oknum atau pihak mengaku wartawan dan mencoba meminta uang sebaiknya tidak usah dilayani.

BACA JUGA: Suami Bekerja di Malaysia, Istri Sering Main Kuda-kudaan dengan Pria Lain di Rumah

"Kalau ada upaya pemerasan, segera hubungi polisi," katanya pula.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler