jpnn.com - jpnn.com - Tim Western Fleet Quick Responden (WFQR) menangkap Kapal Motor (KM) Putra Punggur karena menyelundupkan perabotan rumah tangga dan barang elektronik dari luar negeri di perairan Punggur, Batam, Kepri, Minggu (12/2) pagi.
Kapal kargo dengan bobot 33 GT milik pengusaha asal Batam yang dinakhodai Mursa ini berlayar dari Pelabuhan Punggur, Batam menuju Tanjung Batu, Karimun tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
BACA JUGA: Penyelundupan Lewat Jalan Tikus, Ribuan HP Disita
"Selain berlayar tanpa SPB, kapal ini juga tidak memiliki sijil dan tidak dilengkapi dokumen tentang manifest muatan kapal," ujar Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama (Laksma) TNI S Irawan, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin (13/2).
Modus yang digunakan pelaku penyelundupan ini kata Irawan, membawa barang ilegal dari Singapura atau Malaysia, masuk ke Indonesia mengangkutnya menggunakan kontainer. Selanjutnya barang tersebut dikumpulkan di sebuah tempat di Batam.
BACA JUGA: Barang Dari Malaysia Masuk Kalbar, Bikin Geleng-Geleng
"Dari Batam nanti baru diangkut ke berbagai wilayah menggunakan kapal bertonase kecil," jelas Irawan.
Dikatakan Irawan, aksi para pelaku ini dilakukan saat hari libur. Ini untuk memanfaatkan kondisi cuaca buruk dimana gelombang laut cukup tinggi dan arus sangat kuat.
BACA JUGA: Nekat Selundupkan Ribuan Liter Solar, Ya Begini Jadinya
"Waktu kami lakukan penyergapan, kondisi cuaca cukup buruk. Sebelumnya tim WFQR memetakan titik kerawanan dan langsung meringkus pelaku disaat yang tepat," ungkap Irawan.
Terkait aksi tersebut, Irawan mengimbau kepada pelaku penyelundupan agar berhenti melakukan kegiatan ilegal yang merugikan negara dengan mencari celah untuk menghindari pantauan petugas.
"Sebab kami semua terus bekerjasama dalam memberantas para penjahat di laut," tegasnya.
"Saat ini kapal beserta nakhoda dan enam orang ABK masih dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Terpisah nakhoda KM Putra Punggur, Mursa menuturkan kapal yang dibawanya tersebut milik Yahya alias Indra warga Batam. Ia mengaku baru dua kali menyelundupkan barang-barang tersebut.
"Ini yang kedua kalinya saya bawa kapal membawa perabotan rumah tangga. Rencana barang itu akan kami bawa ke Tanjung Batu," ujar Mursa, ke sejumlah wartawan.
Mursa mengungkapkan, untuk membawa kapal tersebut, ia diberi upah oleh pemilik kapal sebesar Rp 3 juta setelah muatannya sampai di tempat tujuan.
"Sebelum ditangkap, kami juga pernah diperiksa Bea Cukai Batam dan dipasang segel. Saya tak tahu fungsi segel itu," pungkasnya. (ias)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Curigai Mobil Innova, Ternyata Isinya Ceker Ayam
Redaktur & Reporter : Budi