jpnn.com, MALANG - Seorang pelajar kelas tiga di sekolah menengah kejuruhan swasta di wilayah Turen, Kabupaten Malang, menjadi pengedar pil koplo.
Pelaku AL (19) akhirnya harus berurusan dengan Satreskrim Polsek Turen setelah tepergok menjual pil koplo kepada anak-anak sekolah.
BACA JUGA: Langsung Pucat Ketahuan Bawa 49 Pil
Penangkapan pelaku berawal saat ada razia di depan Polsek Turen. Petugas mendapati dua pelajar membawa pil koplo
"Setelah ditelusuri ternyata mereka mendapatkan dari pelaku AL," ujar Iptu Purnomo, Panit Reskrim Polsek Turen.
BACA JUGA: Niat Sita PCC, Dapatnya Ribuan Pil Koplo
Bahkan, pelaku selalu membawa dagangan pil koplo ke sekolah.
Al jug siap setiap saat melayani pembeli dari teman-temannya sendiri.
BACA JUGA: Buka Bimtek PAN, Zulkifli Hasan Mengaku Was-was soal Pil PCC
Dia mendapatkan barang dari pengedar di wilayah Kota Malang, sebelum akhirnya tepergok pihak sekolah.
Meskipun sudah diperingatkan,tetap AL mengulang bisnis kotornya kembali.
Hasil penangkapan terhadap pelaku, didapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp 54 ribu, serta pil koplo sebanyak 19 butir.
"Pelaku sudah menjadi pecandu pil koplo ini. Dia bisa menenggak pil setan tersebut sebanyak 2 hingga 3 butir setiap harinya," imbuh Purnomo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 subsider 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Banyak Banget Temuan Pil Gila PCC di Sulsel
Redaktur & Reporter : Natalia