jpnn.com - JAKARTA -- Pengembangan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada sejumlah anggota DPRD Sumut berlanjut. KPK kembali menetapkan tujuh anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Gatot untuk beberapa hal.
Yakni, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012. Kemudian, persetujuan APBD Sumut 2013. Lalu masalah pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015.
BACA JUGA: Begitulah Risiko Memilih Tito
Termasuk soal persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.
"Dalam pengembangan penyidikan KPK kembali menetapkan tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (16/6).
Para wakil rakyat terhormat yang menyandang status tersangka itu ialah MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS.Priharsa mengatakan, mereka diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka Gatot.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Sebelumnya KPK sudah memvonis bersalah sejumlah pimpinan DPRD. Yakni Kamaludin Harahap, Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Masinton Tak Puas Hasil KPK di Kasus Sumber Waras
BACA JUGA: Soal Aliran Rp 30 M ke Teman Ahok, Simak Apa Kata Basaria di Sini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tito jadi Kapolri, Nasir: Pastilah, Kelompok Ini Berbunga-bunga
Redaktur : Tim Redaksi