jpnn.com - PEKANBARU - AH harus meringkuk di dalam jeruji besi Mapolsek Senapelan. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) ini ditangkap setelah dilaporkan istrinya YW, Rabu (6/1) lalu. Kasusnya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Peristiwa itu berawal sekitar pukul 09.00 WIB. Usai apel pagi di kantornya, AH pulang ke rumah. Begitu sampai, ia langsung menanyakan perlengkapan persyaratan gugatan cerai kepada istrinya.
BACA JUGA: Memalukan! Oknum Brimob Polda Lampung Terlibat Curanmor
Kalimat yang keluar dari mulut AH membuat istrinya tak senang. Sehingga dijawab dengan intonasi dan kata-kata yang membuat pria berusia 36 tahun tersebut emosi.
Seketika AH gelap mata. Ia mengambil gelas yang berisikan air putih yang berada di atas meja makan dan menyiram ke wajah istrinya.
BACA JUGA: Larikan Mobil Majikan, Tukang Kebun yang Doyan Kawin Akhirnya Disergap
Tak terima dengan perlakuan suaminya, YW pindah ke ruang tamu seraya mengeluarkaan kata-kata yang membuat suaminya semakin emosi. Saat itulah ia AH menyerang dan memukul kepalanya.
Masih belum puas, AH menampar mulut istrinya hingga mengalami luka robek di bibir atas hingga berdarah.
BACA JUGA: BRAKKK! Pengendara Meregang Nyawa Diseruduk Taruna
Takut terjadi hal yang tidak diinginkan, YW lari ke luar rumah dan meminta bantuan kepada warga. Lalu ia melapor ke Polsek Senapelan.
Mendapat laporan YW, polisi bertindak cepat. Mereka langsung mengamankan AH setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti lainnya.
“Pelaku kita amankan di rumahnya di Jalan Jati, Kecamatan Senapelan, Rabu (6/1) pagi sekitar pukul 10.00 WIB,’’ kata Kanit Reskrim SenapelanIpda Abdul Halim.
Menurutnya, tindak kekerasan berawal dari permasalahan rumah tangga antara korban dan pelaku. Hasil pemeriksaan sementara, AH tega menghajar istrinya karena emosi saat terjadi pertengkaran mulut.
“Ya, mereka merupakan pasangan suami istri. Dari pengakuan pelaku, ia merasa emosi dengan kata-kata istrinya. Namun apapun alasannya, pemukulan tidak bisa dibenarkan,” terangnya.
Dalam kasus itu, AH diancam dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI No23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ungkapnya. (MXO/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Indehoi dengan Teman Kencan, Anak Buah Kapal Tewas Bersimbah Darah
Redaktur : Tim Redaksi