Alamak! 768 Perusahaan tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 22 Februari 2017 – 00:33 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Ridwan/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Dari 3.840 perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, 768 di antaranya tahun ini tak membayar upah sesuai upah minimum provinsi (UMP). Termasuk di dalamnya perusahaan yang melakukan penangguhan penerapan upah standar.

Berdasar data Disnakertrans Sumbar pada 2017 di Sumbar terdaftar sebanyak 3.840 perusahaan.

BACA JUGA: Lokalisasi LHB Dibongkar, Muncul Masalah Baru

Untuk semester pertama 900 perusahaan masuk dalam daftar pengawasan, sisanya diawasi pada semester kedua.

“Perusahaan yang belum membayar gaji sesuai UMP itu minta penangguhan. Karena kondisi pendapatan perusahaan yang tidak memungkinkan membayar gaji sesuai standarnya,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nazrizal Nazarudin, seperti diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Wow... Kini Ada Masjid Kapal di Semarang

Pernyataan Kadis Nakertrans Sumbar ini seiring diperingatinya Hari Pekerja Nasional pada 20 Februari.

Momen ini, patut menjadi perhatian dan acuan bagi perusahaan yang ada di Sumbar untuk taat terhadap UU Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Kasihan, Ibu dan Anaknya Dicabuli Putra Pengasuh Pondok

Ia tidak menampik, saat ini masih ada perusahaan yang membayar gaji pekerja di bawah UMP. Untuk itu, Disnakertrans akan terus melakukan pengawasan secara intens kepada pemberi kerja terkait dengan hak-hak yang harus yang didapatkan pekerja.

“Kita meminta perusahaan tidak membandel dan membayarkan hak pekerjanya,” ucapnya.

Meski begitu, pihaknya tetap mendorong agar setiap perusahaan bisa menerapkan upah sesuai standar.

Karena penerapan upah sesuai standar telah disosialisasikan kepada pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan pemberi kerja pada November tahun lalu.

“Untuk perusahaan yang berskala besar sudah diwajibkan memberi upah sesuai aturan, tidak boleh tidak. Meski perusahaan menengah dan kecil ada yang belum bisa menerapkan upah sesuai standar,” jelasnya.

Bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar, pihaknya juga sudah memberikan surat teguran.

Nazrizal tidak menyebut jumlah perusahaan yang sudah diberikan teguran, namun perusahaan yang membandel itu tetap dipantau dan diawasi hingga melakukan pembayaran gaji sesuai aturannya.

Pemerintah juga terus berupaya memberikan kenyamanan antara pekerja dan pemberi kerja, sehingga kedua belah pihak bisa saling menguntungkan.

Di sisi lain, para pekerja juga harus memahami segala aturan di perusahaan dan disepakati bersama.

Dengan menjalin kesepakatan kerja bersama, semua proses pekerjaaan yang dilakukan akan berjalan dengan baik.

“Jadi, semuanya juga harus ada kesepakatan. Baik itu proses kerja, upah sesuai standar, keselamatan kerja serta jaminan keselamatan dan semua komponen yang berhubungan antara perusahaan dan pekerja,” sebutnya.

Bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi sesuai UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 90 ayat 1 dinyatakan melarang perusahaan membayar upah di bawah UMP serta Pasal 183 ayat 1 dan 2 yang mengatur pidana terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arsukman Edi menyebutkan, pihaknya juga sudah banyak menerima laporan terkait perusahaan yang membayar upah di bawah UMP.

Peran dari pengawas di Disnakertrans dalam mengawasi perusahaan dalam menjalankan kewajibannya terhadap pekerja memang sangat dibutuhkan.

“Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan Disnakertrans dalam melakukan inventarisasi terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah UMP. Jangan ada toleransi bagi perusahaan yang bayar upah di bawah UMP, kecuali perusahaan yang telah mengajukan penangguhan pembayaran upah,” tukasnya. (wni/ayu)

3.840 perusahaan di Sumbar yang telah melaporkan wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) sampai Desember 2016.

-Kategori perusahaan kecil yang karyawan di bawah 50 orang sebanyak 51.919 usaha.

- Kategori perusahaan sedang yang pekerja dari 51 hingga 100 orang sekitar 23.404 perusahaan

-Kategori perusahaan besar yang pekerja lebih dari 100 orang yakni 93.389 perusahaan.

Sumber: Disnakertrans Sumbar

BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB Desak Bupati Tindak PNS Ciuman Massal


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler