Alamak, Admin @triomacan2000 Divonis Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa

Rabu, 15 Juli 2015 – 19:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tiga admin akun Twitter @triomacan2000, Edy Syahputra, Harry Koes Harjono dan Raden Nuh, divonis empat dan lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti memeras, memuat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT TBIG Abdul Satar.

BACA JUGA: Dikecam Pengikut Buya Syafii, Komjen Buwas Pasrah Lahir Batin

"Menjatuhkan pidana terdakwa satu Harry Koes Harjono lima tahun penjara, terdakwa dua Edy Syahputra empat tahun penjara dan terdakwa tiga Raden Nuh lima tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Suprapto, di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Namun demikian, putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umu yang menuntut Edy tujuh tahun penjara dan Raden Nuh serta Harry Koes Harjono delapan tahun penjara.

BACA JUGA: Suap Pejabat Pertamina 19 ribu Dolar AS Plus Jalan-Jalan, Willy Sebastian Lim Dituntut 4 Tahun Penjara

Seperti diketahui, aparat Polda Metro Jaya menangkap Edi, Raden dan Harry karena dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo pada 23 Oktober 2015.

Selain laporan Ari Prabowo, ketiga terdakwa itu menjalani sidang kasus pemerasan terhadap rekanan PT Telkom yakni pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp 358 juta. (boy/jpnn)

BACA JUGA: PDIP Klaim Tak Pernah Minta Dana dari Adriansyah untuk Kongres

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Istri Bupati Maju Pilkada, Berantem, Ruhut: Apa Tidak Dilihat MK?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler