jpnn.com - KOTA - Tindak kejahatan tampaknya tidak memandang bulu. Siapapun bisa menjadi korban. Termasuk salah satu anggota Polri yang bertugas di jajaran Polda Riau ini. B
erkah Alfiandri, 22, warga Jalan Limbungan RT 01/RW 10 kelurahan Limbungan kecamatan Rumbai Pesisir. Anggota Polri ini tertipu saat membeli sepada motor melalui situs online.
BACA JUGA: Warga Bencah Umbai Tewas Bersimbah Darah
Tak tanggung-tanggung, Alfiandri tertipu hingga Rp51.194.047. Padahal motor Yamaha Vixion yang bakal dibelinya melalui online tersebut hanya sekitar Rp7 juta.
Seperti dikutip dari Riau Pos (Grup JPNN), dari pihak kepolisian, kejadian berawal pada Sabtu (18/7) sekira pukul 13.20. Korban saat itu browsing mencari info iklan penjualan sepada motor di salah satu situs online.
BACA JUGA: Dua Telinga Bocah Laki-laki Ini Sudah Tidak Ada saat Jasadnya Ditemukan
Ketika itu korban melihat iklan penjualan sepada motor Yamaha Vixion dengan harga Rp7 juta. Korban kemudian menghubungi nomor pelaku yang tertera di iklan tersebut atas nama Ahmad Taufan di nomor 0823-7715-9468.
Setelah menghubungi pelaku, terjadi kesepakatan, korban diminta oleh pelaku untuk mengirim uang ongkos kirim sekitar Rp400 ribu. Pelaku mengaku sepada motor tersebut berada di Aceh, dan akan dikirimkan melalui bandara Medan.
Pelaku juga meminta korban untuk menghubungi seseorang yang disebut pegawai di bandara di nomor 0852-9835-3473. Keeseokan harinya, Minggu (19/7) sekitar pukul 21.35 WIB, korban melakukan pembayaran melalui rekening via transper ATM di salah satu SPBU Jalan Sembilang.
Setelah dilakukan transper dengan jumlah uang yang sudah disepakati, korban menghubungi pelaku untuk memberi tahu jika uang sudah di transfer. Namun saat itu pelaku mengaku uang yang di transfer belum masuk.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Gede Ngumpet di Kos Terpencil
Dan meminta korban untuk mengulangi lagi, anehnya entah terkena hipnotis atau tidak, korban tanpa sadar mengirim uang tersebut hingga 7 kali dengan total sekitar Rp51 juta lebih.
Korban mengirimkan uang kepada pelaku melalui dua Bank berbeda di No Rekening 1590001524728 atas nama Yusuf Yulianto dan Nomor Rekening 584701015225032 Atas nama Ahmad Taufan.
Namun setelah itu, pelaku tidak dapat dihubungi lagi, hingga korban melapor pada Senin (20/7) kemarin sepada motor yang dipesan tak kunjung tiba.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun SIK menyebutkan, laporan penipuan melalui online ini sudah beberapa kali terulang. "Korban sudah kami minta keterangan, kami akan melakukan penyelidikan," terangnya.
Hary juga mengingatkan agar warga selalu waspada terhadap penipuan melalui situs online ini. "Jangan mudah percaya, pastikan dulu, baru dipesan," tutupnya.(hsb)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Berdarah di Arena Dangdut, yang Lain Asyik Joget, 2 Tewas Mengenaskan
Redaktur : Tim Redaksi